Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Pemudik Dikembalikan ke Tempat Asal

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:07 WIB
loading...
Polres Karawang Amankan...
Sebanyak 32 unit travel gelap diamankan Polres Karawang dan 250 pemudik dikembalikan ke tempat asal
A A A
KARAWANG - Polres Karawang mengamankan 32 unit mobil travel yang akan berangkat mudik dari Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Rabu (5/5/2021). Sebanyak 250 penumpang yang sempat terlantar dikembalikan ke tempat asal dan yang lainnya dijemput keluarga.

"Mobil travel ini kami amankan karena sebagai mobil travel gelap beroperasi mengangkut penumpang. Mereka melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra.

Baca juga: 158 Pos Penyekatan Tersebar di Jabar, Ridwan Kamil Sepakat Mudik Lokal Dilarang

Menurut Rama, travel gelap ini menerapkan tarif tinggi kepada penumpangnya. Karena ada penyekatan, penumpang dipatok tarif Rp 500 ribu untuk wilayah Jawa Barat, untuk mudik ke wilayah Jateng hingga Jatim mencapai 900 ribu per orang. "Mereka menerapkan tarif tinggi untuk setiap penumpang, " katanya.

Rama mengatakan, keberadaan travel gelap itu diduga memanfaatkan situasi ketika pengetatan mudik masih sedikit longgar. Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial juga kepada orang yang dikenalnya melalui mulut ke mulut. " Iya mereka memanfaatkan situasi saat ini, " katanya.

Baca juga: Ini Cara Wabup Karawang Memasarkan Produk UMKM Asli Daerahnya

Sementara terkait penumpang travel gelap, Rama mengatakan, penumpang yang tidak jadi berangkat sebagian dijemput keluarganya masing-masing. Namun ada juga yang diantar petugas ke Terminal Klari untuk tetap melanjutkan perjalanan.

"Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum yang sah karena membawa surat swab anti gen negatif," kata Rama.

Menurut Rama penyitaan kendaraan itu akan dilakukan sesuai lembar tilang masing-masing. Sebab, sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang. "Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU No.22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2513 seconds (0.1#10.140)