Selama April, BNNP Kepri Amankan 20 Kg Lebih Sabu dan 6 Tersangka
Rabu, 05 Mei 2021 - 02:27 WIB
loading...
BNNP Kepulauan Riau (Kepri) menangkap setidaknya 20.192,88 gram sabu sepanjang bulan April 2021. Dari barang bukti ini, turut diamankan 6 orang tersangka. Foto SINDOnews
A
A
A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap setidaknya 20.192,88 gram sabu sepanjang bulan April 2021. Dari barang bukti ini, turut diamankan 6 orang tersangka.
Kepala BBNP Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, barang bukti ini didapat dari tiga kasus. Tiga kasus tersebut antara lain yakni penangkapan di Tanjung Uban dengan tersangka berinisial LE (26) karena didapati membawa satu buah kantong plastik berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban berisikan 2.168 gram sabu.
"Kemudian dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan IR (25) Dipelabuhan Tanjung Riau," katanya saat press release Selasa (4/5/21). Baca juga: Berantas Narkoba, Bupati Hingga ASN di Bangka Selatan Akan Dicek Urine Mendadak
Kemudian, pada hari Sabtu 17 April 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku di pelantar pelabuhan Tanjung Riau berinisial AR (22) dengan membawa 1 buah jerigen berwarna putih yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat 3.690 gram.
"Namun, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti dan kemudian pelaku berhasil diamankan kembali ketika berada dirumahnya," ujarnya. Baca juga:
Kepala BBNP Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, barang bukti ini didapat dari tiga kasus. Tiga kasus tersebut antara lain yakni penangkapan di Tanjung Uban dengan tersangka berinisial LE (26) karena didapati membawa satu buah kantong plastik berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban berisikan 2.168 gram sabu.
"Kemudian dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan IR (25) Dipelabuhan Tanjung Riau," katanya saat press release Selasa (4/5/21). Baca juga: Berantas Narkoba, Bupati Hingga ASN di Bangka Selatan Akan Dicek Urine Mendadak
Kemudian, pada hari Sabtu 17 April 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku di pelantar pelabuhan Tanjung Riau berinisial AR (22) dengan membawa 1 buah jerigen berwarna putih yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat 3.690 gram.
"Namun, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti dan kemudian pelaku berhasil diamankan kembali ketika berada dirumahnya," ujarnya. Baca juga:
Lihat Juga :