Di Saat Virus Corona Merebak, Seorang Ibu Nekat Berjualan Sabu
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Di saat orang sedang banyak beraktivitas di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, tapi tidak demikian dengan yang dilakukan Wisdar Noviati, alias Novi (44). Warga Gang Selamat, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, ini malah asyik mengedarkan narkotika jenis sabu. Perbuatan Novi itu akhirnya berujung jeruji besi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan samping Masjid AL-Ikhwan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (18/4/2020) sekitar jam 16.50 WIB, tim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim Sat Narkoba sempat melakukan pemantauan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan samping Masjid AL - Ikhwan. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,60 Gram,” kata Iptu Sofian, Minggu (19/4/2020). ( Baca: Baru 10 Hari Bebas Berkat Corona, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang )
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil intrograsi tersangka terungkap, pelaku membeli narkotika itu dari seorang bernama Apek yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Tersangka mengaku bahwa sabu itu sisa dari sabu yang dibelinya dari Apek, dan ia nekat melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Iptu Sofian.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan samping Masjid AL-Ikhwan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (18/4/2020) sekitar jam 16.50 WIB, tim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim Sat Narkoba sempat melakukan pemantauan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan samping Masjid AL - Ikhwan. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,60 Gram,” kata Iptu Sofian, Minggu (19/4/2020). ( Baca: Baru 10 Hari Bebas Berkat Corona, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang )
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil intrograsi tersangka terungkap, pelaku membeli narkotika itu dari seorang bernama Apek yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Tersangka mengaku bahwa sabu itu sisa dari sabu yang dibelinya dari Apek, dan ia nekat melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Iptu Sofian.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ihs)