Hakim Dongkol Dengar Kesaksian Anak Buah John Kei: Pakai Logika kalau Mau Bohong

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:45 WIB
loading...
Hakim Dongkol Dengar...
Majelis hakim dibuat dongkol saat mendengar keterangan salah satu anak buah John Kei, Bony Haswerus, dalam persidangan, hari ini, Selasa (4/5/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim dibuat dongkol saat mendengar keterangan salah satu anak buah John Kei , Bony Haswerus, dalam persidangan, hari ini, Selasa (4/5/2021).

Bony merupakan terdakwa yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam sidang lanjutan hari ini.

Diketahui ada delapan orang terdakwa, yakni John Kei dan tujuh orang anak buahnya; Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, Franklyn Resmo, dan Semuel Rahanbinan.

Baca juga: Jadi Saksi, Putri Sulung Jhon Kei Tegaskan Tidak Ada Rapat Bahas Rencana Pembunuhan Nus Kei

Mulanya, hakim menanyakan mengenai maksud kedatangan Bony Cs ke Green Lake City, Tangerang dan Kosambi, Jakarta Barat. Bony menjawab pergi untuk menagih utang kepada Nus Kei sebesar Rp1 miliar lantaran diperintahkan oleh John Kei. "Disuruh menagih utang," kata Bony.

Hakim kemudian menanyakan perisitiwa pembacokan yang berujung tewasnya keponakan Nus Kei, Erwin di Kosambi. Saat itu, Bony merupakan sopir yang mengendarai mobil ketika penyerangan terhadap Erwin.

Bony menimpal setiap pertanyaan yang ditanyakan oleh hakim. "Apa saudara tahu siapa saja yang ada di dalam mobil?" tanya hakim.

"Tidak tahu," timpal Bony. "Kok tidak tahu, kan dalam satu mobil," sahut hakim. Lagi-lagi, Bony menjawab, "Tidak tahu yang mulia".



Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim tidak percaya jika Bony tidak tahu siapa saja orang yang ada di dalam mobil bersamanya.

"Hah, kalau mau bohong yang masuk akal, masa dalam satu mobil tidak tahu. Pakai logika kalau mau bohong," kata hakim sambil menarik napas dalam.

Kendati demikian, Bony malah tersenyum merespons pernyataan hakim. Majelis hakim kemudian bertanya kepada Bony apakah terdakwa Franky Resmol yang membacok Erwin.

"Tidak tahu," jawab Bony lagi.

Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.

Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved