Penyelesaian Batas Wilayah Kabupaten Gowa Mengacu pada Topdam
loading...
A
A
A
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim 9 (Sulsel, Sulbar, Sultra) Laode Ahmad Pidana Balombo yang juga menjabat Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan, perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal - hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.
"Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang," ungkapnya.
Menutup paparannya, Laode Ahmad juga berharap upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.
(agn)