Prof Al Makin Dorong Pengenalan Keragaman melalui Pendidikan
loading...
A
A
A
Mengenalkan keragaman ini, menurut Al Makin, sangat penting. Ia menyebutkan dalam riset yang pernah dilakukan, sekitar 70% pemuda minim pengetahuan tentang tradisi agama lain. Selain dalam bidang pendidikan, gerakan keragaman juga harus dilakukan di bidang politik. Al Makin berharap situasi politik Indonesia mendukung wacana keragaman sehingga tercipta kehidupan yang toleran.
Sedangkan dalam bidang Hukum, Al Makin melihat ada banyak kemajuan yang dicapai Indonesia melalui beberapa peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Ia menyebutkan di masa Presiden Abdurrahman Wahid, Konghucu mendapat pengakuan sebagai agama resmi keenam di Indonesia.
Selanjutnya di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masyarakat penganut kepercayaan di luar enam agama resmi diperbolehkan melaksanakan tradisi perkawinan dan kematian menurut kepercayaannya masing-masing dan boleh mengosongkan kolom agama di KTP.
"Hal ini diperkuat di masa Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama tersebut mempunyai hak kewajiban, hak pendidikan, hak ekonomi, hak sosial, kedudukannya sama dengan ke enam agama tersebut," kata Al Makin.Namun, Al Makin melihat kemajuan dalam bidang hukum ini belum disertai dengan adanya petunjuk praktis di lapangan. Sehingga di lapangan masih banyak ditemukan tindakan-tindakan yang intoleran.
Sedangkan dalam bidang Hukum, Al Makin melihat ada banyak kemajuan yang dicapai Indonesia melalui beberapa peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Ia menyebutkan di masa Presiden Abdurrahman Wahid, Konghucu mendapat pengakuan sebagai agama resmi keenam di Indonesia.
Selanjutnya di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masyarakat penganut kepercayaan di luar enam agama resmi diperbolehkan melaksanakan tradisi perkawinan dan kematian menurut kepercayaannya masing-masing dan boleh mengosongkan kolom agama di KTP.
"Hal ini diperkuat di masa Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama tersebut mempunyai hak kewajiban, hak pendidikan, hak ekonomi, hak sosial, kedudukannya sama dengan ke enam agama tersebut," kata Al Makin.Namun, Al Makin melihat kemajuan dalam bidang hukum ini belum disertai dengan adanya petunjuk praktis di lapangan. Sehingga di lapangan masih banyak ditemukan tindakan-tindakan yang intoleran.
(abd)