Diduga Catut Nama Nadiem Makarim, Polisi Tetapkan Profesor SD Jadi Tersangka

Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:11 WIB
loading...
Diduga Catut Nama Nadiem...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Profesor SD sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Tangerang, Banten. Selain itu, tersangka diduga mencatut nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang berkenaan dengan peralihan hak pengelolaan.

Selain SD, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya yang mana saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.”Benar ada lima yang ditetapkan tersangka atas laporan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, salah satunya seorang profesor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (1/5/2021).

Menurut dia, para terlapor ini adalah dari STIE Painan Banten yang diduga memalsukan surat keputusan saat mengurus pengalihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang Banten.”Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan,” ujarnya. Baca: Demo di Kedubes AS Jakarta, 15 Mahasiswa Papua Diamankan Polisi

Dalam kasus ini, Yusri menyampaikan lima orang terlapor statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ppara tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2796 seconds (0.1#10.24)