Antisipasi Lonjakan Wisatawan Imbas Larangan Mudik, Jabar Cegah Klaster Wisata

Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:27 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan Wisatawan Imbas Larangan Mudik, Jabar Cegah Klaster Wisata
Gedung Sate, salah satu destinasi unggulan di Jabar. Pemprov Jabar menyiapkan strategi untuk mencegah klaster kasus COVID-19 daei aktivitas wisatawan selama musim libur Lebaran 2021. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menyiapkan strategi guna mengantisipasi lonjakan wisatawan sebagai imbas kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik mengatakan, strategi tersebut penting disiapkan untuk mencegah munculnya klaster COVID-19 dari aktivitas wisata, salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dedi melanjutkan, pihaknya sudah menggelar rapat khusus secara virtual bersama kepala dinas pariwisata di 27 kabupaten/kota serta tim dari Jabar Digital Services (JDS) pada pertengahan pekan lalu.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap Operasional Terminal, Bandara, dan Stasiun di Bandung saat Pembatasan

Diakui Dedi, pihaknya khawatir, kebijakan larangan mudik bakal berimbas pada melonjaknya kunjungan wisatawan di 108 destinasi wisata yang tersebar di Jabar.

Selain menyiapkan strategi penerapan prokes yang ketat, sejumlah strategi lain pun akan dilakukan, mulai dari peningkatan pengawasan kapasitas destinasi wisata, pelaksaan rapid tes antigen, hingga mengoptimalkan peran petugas Satgas COVID-19.

Selain itu, menyosialisasikan prokes secara masif, mewajibkan sertifikat CHSE bagi destinasi wisata, serta memberlakukan uji coba mass tracing QR code di destinasi wisata untuk memudahkan pelacakan dan pengawasan kapasitas pengunjung destinasi wisata," papar Dedi di Bandung, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Tangis Pecah di Tasikmalaya, Ribuan Santri Pesantren Idrisiyyah Pulang Kampung

Lebih lanjut Dedi mengatakan, mobilitas masyarakat di musim libur Lebaran 2021 dibatasi berdasarkan aglomerasi wilayah, yakni mobilitas masyarakat hanya diizinkan di dalam wilayah tertentu. Untuk Jabar, kata Dedi, wilayah aglomerasi hanya Jabodetabek dan Bandung Raya.

Artinya, masyarakat boleh bergerak di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi dengan tetap menaati prokes ketat 3M atau menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2450 seconds (0.1#10.140)