Dinilai Rugikan Industri Mamin Jatim, Ketua PB NU Minta Permenperin 03/2021 Ditata Ulang
Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Dwiatmoko mengatakan, pemerintah seharusnya berpihak pada masyarakat dan industri berbasis gula rafinasi dengan menyediakan bahan baku yang berkualitas tinggi standard internasional, berkelanjutan, konsisten, dengan harga yang bersaing. Sebagaimana diketahui, industri mamin salah satu kontributor penyumbang PDB terbesar di Indonesia.
Permenperin 03/2021 membuat industri mamin, khususnya di Jawa Timur harus menanggung biaya yang lebih besar dan menurunkan daya saing secara signifikan. Tidak masuk akal, karena sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Banten, sementara banyak UKM dan industri mamin berada di Jawa Timur.
"Kondisi ini secara langsung berdampak mematikan UKM dan industri mamin di Jawa Timur. Harus dipikirkan lamanya perjalanan dari Banten ke Jawa Timur, kepadatan lalu lintasnya bagaimana, ongkos angkutnya berapa," kata Dwiatmoko. Baca juga: Tetra Pak Bantu Pelaku Industri Makanan Minuman Hadapi Industri 4.0
Selama ini UKM dan industri mamin di Jawa Timur, lanjutnya, sudah mendapat pasokan gula rafinasi yang konsisten dengan kualitas berstandar internasional dan harga kompetitif dari pabrik gula di Jawa Timur. "Permenperin ini malah melarang dan meniadakan kesempatan industri mamin dan UKM untuk maju dan berkompetisi dalam perkancahan global, hal ini yang tidak masuk akal,” katanya.
Muhammad Zakki menegaskan, UKM pesantren dan industri mamin di Jawa Timur saat ini sebagian tutup operasi. Pasalnya, UKM dan industri mamin Jawa Timur bergantung dari pasokan gula rafinasi terdekat. "Jika harus mengambil dari luar Jawa Timur, pabrik mamin tidak akan efisien dan merugi. Pihaknya menyayangkan beleid tersebut terbit prematur, tidak melibatkan semua stakeholder hulu dan hilir, tidak ada sosialisasi, dan kajian khusus," katanya.
Permenperin 03/2021 membuat industri mamin, khususnya di Jawa Timur harus menanggung biaya yang lebih besar dan menurunkan daya saing secara signifikan. Tidak masuk akal, karena sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Banten, sementara banyak UKM dan industri mamin berada di Jawa Timur.
"Kondisi ini secara langsung berdampak mematikan UKM dan industri mamin di Jawa Timur. Harus dipikirkan lamanya perjalanan dari Banten ke Jawa Timur, kepadatan lalu lintasnya bagaimana, ongkos angkutnya berapa," kata Dwiatmoko. Baca juga: Tetra Pak Bantu Pelaku Industri Makanan Minuman Hadapi Industri 4.0
Selama ini UKM dan industri mamin di Jawa Timur, lanjutnya, sudah mendapat pasokan gula rafinasi yang konsisten dengan kualitas berstandar internasional dan harga kompetitif dari pabrik gula di Jawa Timur. "Permenperin ini malah melarang dan meniadakan kesempatan industri mamin dan UKM untuk maju dan berkompetisi dalam perkancahan global, hal ini yang tidak masuk akal,” katanya.
Muhammad Zakki menegaskan, UKM pesantren dan industri mamin di Jawa Timur saat ini sebagian tutup operasi. Pasalnya, UKM dan industri mamin Jawa Timur bergantung dari pasokan gula rafinasi terdekat. "Jika harus mengambil dari luar Jawa Timur, pabrik mamin tidak akan efisien dan merugi. Pihaknya menyayangkan beleid tersebut terbit prematur, tidak melibatkan semua stakeholder hulu dan hilir, tidak ada sosialisasi, dan kajian khusus," katanya.
(don)
Lihat Juga :