Bandara Sam Ratulangi Manado Raih Penghargaan Zero Accident
Sabtu, 01 Mei 2021 - 06:38 WIB
loading...
A
A
A
Bandara Sam Ratulangi Manado merupakan salah satu dari 54 perusahaan yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) yang menerima Penghargaan Kecelakaan Nihil tahun 2021. Juga menjadi salah satu dari 29 perusahaan di Sulut yang menerima Penghargaan P2 COVID-19 di Tempat Kerja tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Untuk Penghargaan P2 COVID-19 merupakan hal yang baru di penghargaan K3 dan berbeda dari sebelumnya, dimana diberikan kepada perusahaan yang bisa menanggulangi COVID-19 di tempat kerja.
Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3.
"Hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif," tutur Menaker Ida.
Sebab, lanjutnya, salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Untuk Penghargaan P2 COVID-19 merupakan hal yang baru di penghargaan K3 dan berbeda dari sebelumnya, dimana diberikan kepada perusahaan yang bisa menanggulangi COVID-19 di tempat kerja.
Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3.
"Hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif," tutur Menaker Ida.
Sebab, lanjutnya, salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
(don)
Lihat Juga :