Medan Gempar, Janda 2 Anak Disekap dan Dirantai Gara-gara Menolak Hubungan Asmara

Sabtu, 01 Mei 2021 - 06:18 WIB
loading...
Medan Gempar, Janda...
Polisi menangkap seorang pria pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita di Kota Medan. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku penyekapan , dan penganiayaan sadis terhadap seorang janda di Kota Medan. Korban dirantai selama tiga hari, dan dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Probolinggo Gempar! Biduan Dangdut Sekap Pelajar Pria Ini 3 Hari Lalu Diajak Berhubungan Seks

Rekamanan video pembebasan korban, viral di media sosial. Pembebasan itu dilakukan aparat bersama warga setempat. Penyekapan dan penganiayaan ini dilakukan pelaku di rumah kost di Jalan Elang, Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.



Dalam video terlihat jelas korban yang dirantai berada di atas kursi roda. Terdapat luka lebam dari kaki hingga wajah korban, akibat dianiaya pelaku. Korban diketahui bernama Rina Simanungkalit warga Tanggung Bongkar, Kecamatan Medan Denai.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin

Korban hanya bisa menangis menahan sakit. Warga pun langsung membawa korban ke Polsek Medan Area. Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan , dan mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui bernama Maniur Poltak Sihotang.

Pelaku berhasil ditangkap di dalam kamar kos tak jauh dari lokasi penyekapan. Saat ditangkap , pelaku sedang tertidur pulas. Dari keterangan korban, penyekapan dan penganiayan bermula karena korban menolak hubungan asmara pelaku.

Baca juga: Dipecat Dari Kadis DLHK, Kolonel Bekas Kasrem Jadi Tersangka Pengolaan Sampah

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, motif penyekapan dan penganiayan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari masalah keuangan. "Korban merupakan kekasih pelaku," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, untuk proses penyelidikan. Pelaku juga dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Hotman Paris Unggah...
Hotman Paris Unggah Kasus ABG Diduga Disekap WNA, Polres Jakut Selidiki
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved