Tersangka Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Duit Rp1,8 Miliar

Jum'at, 30 April 2021 - 22:41 WIB
loading...
Tersangka Antigen Bekas...
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM yang merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Mapolda Sumut. Foto/Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus
A A A
MEDAN - Tersangka kasus penggunaan rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu , Deli Serdang, Sumut meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.

Baca juga: Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong

Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah seorang tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.

Baca juga: Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Warga Lubuklinggau

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan, praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya, Jumat (30/4/2021).

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. "Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.

Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. "Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Kisah Pilu Anggota Brimob,...
Kisah Pilu Anggota Brimob, Temukan Jenazah Lansia di Sibolga Ternyata Ibu Sendiri
Update Korban Banjir...
Update Korban Banjir Sumut, 147 Orang Tewas dan 147 Hilang
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu
Cerita Jemaah Haji saat...
Cerita Jemaah Haji saat Berada di Pesawat Saudi Airlines yang Mendapat Ancaman Bom
TNI Terjunkan Pasukan...
TNI Terjunkan Pasukan Elite Evakuasi Penumpang Pesawat Saudi Airlines usai Diancam Bom
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved