Ditpolairud Polda Jatim Imbau Nelayan Tak Sewakan Kapalnya untuk Pemudik

Kamis, 29 April 2021 - 14:46 WIB
loading...
Ditpolairud Polda Jatim Imbau Nelayan Tak Sewakan Kapalnya untuk Pemudik
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) meminta para nelayan untuk tidak menyewakan kapalnya bagi para pemudik. Selain bahaya karena gelombang yang masih tinggi, pelarangan mudik ini dilakukan demi memutus mata rantai penularan COVID-19.

Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 H. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah, pelarangan mudik lebaran mencakup transportasi jalur darat, kereta api, jalur laut, udara, dan lintas kabupaten/provinsi/negara.

"Dari awal puasa kita sudah mengimbau, memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir dan nelayan, khususnya, tentang alasan kenapa tidak boleh mudik. Alasannya dulu kita sampaikan terkait perkembangan COVID-19 di global ini," kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi, Kamis (29/4/2021).

Pihaknya sudah mendatangi para pemilik kapal dan mengimbau agar tidak menyewakan kapalnya untuk kegiatan mudik. Dia juga memerintahkan ke seluruh jajaran yang ada Satpolair-nya di polres-polres untuk mendatangi pemilik kapal dan para nelayan .

Di meminta agar pada tanggal 6 hingga 17 Mei itu, jika ada yang menyewa agar tidak dilayani. “Kam mengimbau pihak Syahbandar tak memberikan izin berlayar pada kapal saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021,” terangnya. Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Travel Gelap Naikkan Harga Tiket hingga Rp400 Ribu

Lebih jauh Arnapi menyatakan, ada sejumlah wilayah di Jatim yang rawan melakukan praktik mudik dengan menyewa kapal nelayan. Seperi Jember, Probolinggo, Situbondo ke arah Madura. Biasanya mereka mudik menggunakan kapal nelayan biasanya pada Hari Raya Idul Adha. “Kalau Idul Fitri itu tidak terlalu banyak. Tapi tetap kami antisipasi mengikuti kebijakan pemerintah,” jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)