Calo Loloskan WNA dari Prosedur Karantina Covid-19 Gentayangan di Bandara Soekarno-Hatta
Selasa, 27 April 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Oknum Bandara Loloskan WN India Tanpa Karantina Sebanyak 2 Kali
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya dan stakeholder terkait sedang memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA dan WNI, khususnya dari India yang angka kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.
Sebanyak 153 WNA India harus dikarantina selama 14 hari di Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakarta Barat sejak Sabtu (24/4/2021) lalu untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19 dan mutasi virus barunya.
Dalam kasus jasa meloloskan prosedur karantina Covid-19 seorang WNI asal India berinisial JD yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (25/4/2021) pukul 19.30 WIB, dua oknum petugas Bandara Soekarno Hatta yakni S dan RW menawarkan jasa tanpa harus karantina kepada JD. JD dikenai biaya sebesar Rp6,5 juta.
Teks Foto:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait oknum petugas Bandara Soekarno Hatta yang memberikan jasa bisa melewati prosedur karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) sore [Carlos Roy Fajarta]
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya dan stakeholder terkait sedang memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA dan WNI, khususnya dari India yang angka kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.
Sebanyak 153 WNA India harus dikarantina selama 14 hari di Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakarta Barat sejak Sabtu (24/4/2021) lalu untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19 dan mutasi virus barunya.
Dalam kasus jasa meloloskan prosedur karantina Covid-19 seorang WNI asal India berinisial JD yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (25/4/2021) pukul 19.30 WIB, dua oknum petugas Bandara Soekarno Hatta yakni S dan RW menawarkan jasa tanpa harus karantina kepada JD. JD dikenai biaya sebesar Rp6,5 juta.
Teks Foto:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait oknum petugas Bandara Soekarno Hatta yang memberikan jasa bisa melewati prosedur karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) sore [Carlos Roy Fajarta]
(thm)
Lihat Juga :