2 Pencuri Motor Diciduk saat Beraksi di Kelapa Gading
Selasa, 27 April 2021 - 13:34 WIB
loading...
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S (32) dan M (24) saat sedang menjalankan aksinya di Jalan Hybrida Raya. SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S (32) dan M (24) saat sedang menjalankan aksinya di Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara .
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan sebelumnya gerak-gerik kedua tersangka memang sudah dipantau dan dalam waktu sebentar berhasil ditangkap. "Anggota Buser Polsek Kelapa Gading yang curiga langsung berusaha menangkap para tersangka dan menggagalkan terjadinya pencurian," katanya, Selasa (27/4/2021).
Guruh mengatakan, kedua pencuri tersebut sudah melakoni perbuatannya sejak 2018. Mereka beroperasi di sekitar Kelapa Gading dan menyasar motor yang parkir tanpa pengawasan. "Sejak 2018 beraksi sudah melakukan sekitar 13 kali, tetapi yang terakhir berhasil digagalkan polisi, 5 kali di Indramayu dan 8 kali di Kelapa Gading," ungkap Guruh.
Berdasarkan pemeriksaan dari kedua pelaku, motor hasil curiannya tersebut, para pelaku kemudian menjual kepada para penadah dengan harga rata-rata Rp2,5 juta. “Motor hasil curian akan dijual ke penadah di Indramayu dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua secara merata,” kata Guruh. (Baca juga; Waspada Pencurian Motor Kian Marak di Bulan Puasa, Ini Rentetan Kejadian di Jakarta Utara )
Adapun dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti satu buah kunci leter T, empat buah mata kunci leter T, satu buah kunci magnet pembuka tutup kunci hingga pakaian para pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan sebelumnya gerak-gerik kedua tersangka memang sudah dipantau dan dalam waktu sebentar berhasil ditangkap. "Anggota Buser Polsek Kelapa Gading yang curiga langsung berusaha menangkap para tersangka dan menggagalkan terjadinya pencurian," katanya, Selasa (27/4/2021).
Guruh mengatakan, kedua pencuri tersebut sudah melakoni perbuatannya sejak 2018. Mereka beroperasi di sekitar Kelapa Gading dan menyasar motor yang parkir tanpa pengawasan. "Sejak 2018 beraksi sudah melakukan sekitar 13 kali, tetapi yang terakhir berhasil digagalkan polisi, 5 kali di Indramayu dan 8 kali di Kelapa Gading," ungkap Guruh.
Berdasarkan pemeriksaan dari kedua pelaku, motor hasil curiannya tersebut, para pelaku kemudian menjual kepada para penadah dengan harga rata-rata Rp2,5 juta. “Motor hasil curian akan dijual ke penadah di Indramayu dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua secara merata,” kata Guruh. (Baca juga; Waspada Pencurian Motor Kian Marak di Bulan Puasa, Ini Rentetan Kejadian di Jakarta Utara )
Adapun dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti satu buah kunci leter T, empat buah mata kunci leter T, satu buah kunci magnet pembuka tutup kunci hingga pakaian para pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Lihat Juga :