Polda DIY Bekuk Komplotan Speasialis Curanmor Jaringan Lampung
loading...
A
A
A
"Modus operandi mereka, datang ke satu tempat memakai motor berboncengan dan berputar ke lokasi sasaran. Saat melihat kendaraan yang bisa diambil segera dicuri," jelasnya.
Aksi mereka merusak kontak kendaraan dengan mengunakan kunci palsu atau kunci T dan dengan menodongkan senjata api (senpi) rakitan jika ada yang melakukan perlawanan.
“Bahkan jika ada yang melakukan perlawanan mereka tidak segan-segan melukai,” jelasnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ada dua tersangka yang menjadi residivis dengan kasus yang sama di tempat yang berbeda, yakni di Jakarta dan Bandung.
Mereka datang ke Yogyakarta dua kali, pertama bulan Februari dan berhasil mengasak 7 motor dan pada April 12 motor.
"Motor itu dijual ke Lampung dan dipasarkan sendiri. Satu unit motor matic dijual antara Rp4 juta-Rp5 juta dan jenis sport Rp10 juta. kAMI masih memburu lima tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh penjara tahun.
Baca juga: Gempa 4,6 SR, Warga Gunungkidul Sempat Kaget
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, segera akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut.
Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Masjid yang Digunakan untuk Salat Idul Fitri Didata
Aksi mereka merusak kontak kendaraan dengan mengunakan kunci palsu atau kunci T dan dengan menodongkan senjata api (senpi) rakitan jika ada yang melakukan perlawanan.
“Bahkan jika ada yang melakukan perlawanan mereka tidak segan-segan melukai,” jelasnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ada dua tersangka yang menjadi residivis dengan kasus yang sama di tempat yang berbeda, yakni di Jakarta dan Bandung.
Mereka datang ke Yogyakarta dua kali, pertama bulan Februari dan berhasil mengasak 7 motor dan pada April 12 motor.
"Motor itu dijual ke Lampung dan dipasarkan sendiri. Satu unit motor matic dijual antara Rp4 juta-Rp5 juta dan jenis sport Rp10 juta. kAMI masih memburu lima tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh penjara tahun.
Baca juga: Gempa 4,6 SR, Warga Gunungkidul Sempat Kaget
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, segera akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut.
Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Masjid yang Digunakan untuk Salat Idul Fitri Didata