Tidak Ada Alasan untuk Ditolak, Fraksi PKS Dukung Pembangunan Masjid Kompleks TVM
Selasa, 27 April 2021 - 10:31 WIB
loading...
Ketua Fraksi PKS Muhammad Arifin menilai agar rencana Pembangunan Masjid di kompleks Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat, dikembalikan ke proses dan ketentuan perizinan yang ada. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Rencana Pembangunan Masjid sebagai sarana ibadah umat Islam di kompleks Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat , masih menjadi polemik karena adanya penolakan sebagian warga. Polemik bahkan sampai berujung gugatan di PTUN atas izin pendirian tempat ibadah yang sudah diberikan.
Warga muslim setempat berinisiatif untuk membangun masjid di lahan yang fasos/fasum perumahan yang sudah diserahkan ke Pemda DKI Jakarta karena membutuhkannya untuk tempat ibadah berjamaah. Polemik kembali menguat karena sementara masjid belum mulai dibangun, warga mendirikan tenda sementara untuk tarawih berjamaaah di lokasi yang akan dibangun masjid. (Baca juga; Ada Tenda Arafah di Taman Villa Meruya Jakbar )
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Fraksi PKS Muhammad Arifin menilai agar semuanya dikembalikan ke proses dan ketentuan perizinan yang ada. Jika izin pembangunan dari Gubernur sudah diberikan di atas lahan tersebut, maka tidak ada alasan untuk menolak pembangunan.
“Apalagi izin juga keluar setelah adanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kota Jakarta Barat, prosesnya pun juga sudah lama. Jadi ini kesimpulannya PKS mendukung pembangunannya,” kata Arifin, di Jakarta, Selasa (27/4/2021). (Baca juga; PAN DKI Siap Sumbang untuk Pembangunan Masjid dan Gedung Muhammadiyah )
Menurut Arifin, panitia pembangunan sudah menempuh prosedur yang benar. Mulai dari sosialisasi ke seluruh warga dan mediasi atas persoalan lokasi yang dihadiri pimpinan tingkat RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar, perubahan zonasi peruntukan lahan, pengurusan perjanjian sewa menyewa dengan Pemda DKI sampai keluarnya izin dari Gubernur DKI Jakarta.
“Apalagi menurut informasi, di lokasi yang dipermasalahkan juga sudah ada bangunan kantor RW,” sambung Arifin yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta Utara II ini. (Baca juga; Melongok Tenda Arafah di Kompleks Taman Villa Meruya )
Menurut politisi PKS ini, jika masalahnya adalah adanya pohon yang ditebang di lokasi untuk pembangunan tenda sementara maupun masjid nantinya, maka panitia tinggal mengajukan ijin ke pihak PTSP kelurahan.
Warga muslim setempat berinisiatif untuk membangun masjid di lahan yang fasos/fasum perumahan yang sudah diserahkan ke Pemda DKI Jakarta karena membutuhkannya untuk tempat ibadah berjamaah. Polemik kembali menguat karena sementara masjid belum mulai dibangun, warga mendirikan tenda sementara untuk tarawih berjamaaah di lokasi yang akan dibangun masjid. (Baca juga; Ada Tenda Arafah di Taman Villa Meruya Jakbar )
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Fraksi PKS Muhammad Arifin menilai agar semuanya dikembalikan ke proses dan ketentuan perizinan yang ada. Jika izin pembangunan dari Gubernur sudah diberikan di atas lahan tersebut, maka tidak ada alasan untuk menolak pembangunan.
“Apalagi izin juga keluar setelah adanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kota Jakarta Barat, prosesnya pun juga sudah lama. Jadi ini kesimpulannya PKS mendukung pembangunannya,” kata Arifin, di Jakarta, Selasa (27/4/2021). (Baca juga; PAN DKI Siap Sumbang untuk Pembangunan Masjid dan Gedung Muhammadiyah )
Menurut Arifin, panitia pembangunan sudah menempuh prosedur yang benar. Mulai dari sosialisasi ke seluruh warga dan mediasi atas persoalan lokasi yang dihadiri pimpinan tingkat RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar, perubahan zonasi peruntukan lahan, pengurusan perjanjian sewa menyewa dengan Pemda DKI sampai keluarnya izin dari Gubernur DKI Jakarta.
“Apalagi menurut informasi, di lokasi yang dipermasalahkan juga sudah ada bangunan kantor RW,” sambung Arifin yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta Utara II ini. (Baca juga; Melongok Tenda Arafah di Kompleks Taman Villa Meruya )
Menurut politisi PKS ini, jika masalahnya adalah adanya pohon yang ditebang di lokasi untuk pembangunan tenda sementara maupun masjid nantinya, maka panitia tinggal mengajukan ijin ke pihak PTSP kelurahan.
Lihat Juga :