Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Bogor Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat
Selasa, 27 April 2021 - 01:30 WIB
loading...
A
A
A
“Tindakan tegas akan diberlakukan bagi para pelanggar kerumunan di tempat-tempat umum. Bahkan tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi juga berupa penyegelan, denda dan lain-lain bagi hotel, restoran serta tempat umum,” tegas Bima Arya. Baca: Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran Naik, Wagub DKI: Ada Kelonggaran Protokol Kesehatan
Dalam pertemuan ini juga dibahas secara teknis dan terinci terkait mekanisme koordinasi antisipasi arus mudik, baik masuk maupun keluar Kota Bogor, mulai dari sistem hingga sanksi yang akan diterapkan.
Hal lain yang disepakati adalah peningkatan pengawasan kapasitas di rumah ibadah, baik saat pelaksanaan ibadah sholat tarawih maupun pelaksanaan Salat Idul Fitri. Khusus Salat Ied tingkat kota ditiadakan, namun diperkenankan di tingkat lokal dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang. Tujuannya untuk menjaring dan memonitor pergerakan dan mobilitas warga, baik yang datang maupun yang akan keluar dari Kota Bogor.
“Hal ini dimaksudkan sebagai upaya kita untuk menekan para pemudik dan pendatang yang memaksakan diri, ada sanksi-sanksi yang akan kita bentuk dalam sebuah Perwali baru. Dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan semua akan secara aktif turun untuk memonitor," ujarnya.
Dalam pertemuan ini juga dibahas secara teknis dan terinci terkait mekanisme koordinasi antisipasi arus mudik, baik masuk maupun keluar Kota Bogor, mulai dari sistem hingga sanksi yang akan diterapkan.
Hal lain yang disepakati adalah peningkatan pengawasan kapasitas di rumah ibadah, baik saat pelaksanaan ibadah sholat tarawih maupun pelaksanaan Salat Idul Fitri. Khusus Salat Ied tingkat kota ditiadakan, namun diperkenankan di tingkat lokal dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang. Tujuannya untuk menjaring dan memonitor pergerakan dan mobilitas warga, baik yang datang maupun yang akan keluar dari Kota Bogor.
“Hal ini dimaksudkan sebagai upaya kita untuk menekan para pemudik dan pendatang yang memaksakan diri, ada sanksi-sanksi yang akan kita bentuk dalam sebuah Perwali baru. Dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan semua akan secara aktif turun untuk memonitor," ujarnya.
Lihat Juga :