101 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang Bekasi
Senin, 26 April 2021 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan. Dari situ, petugas mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan sebagaimana yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang tersebut. Sebab, pemilik baru kendaraan belum melalukan balik nama. "Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama," ujarnya. (Baca juga; Hindari Tilang Elektronik, Jual Beli Kendaraan Diimbau Langsung Urus Balik Nama )
Untuk itu, Hendra menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut. Sebab, selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama di wilayah Bekasi."Dengan kebijakan ini bisa membantu pemerintah menambah pendapatan daerah," ungkapnya.
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang tersebut. Sebab, pemilik baru kendaraan belum melalukan balik nama. "Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama," ujarnya. (Baca juga; Hindari Tilang Elektronik, Jual Beli Kendaraan Diimbau Langsung Urus Balik Nama )
Untuk itu, Hendra menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut. Sebab, selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama di wilayah Bekasi."Dengan kebijakan ini bisa membantu pemerintah menambah pendapatan daerah," ungkapnya.
(wib)
Lihat Juga :