Jabatannya Berakhir, Pj Bupati Bandung Dedi Taufik Titipkan Pesan Ini
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dedi Taufik merampungkan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung . Selama menjabat, Dedi mengurusi banyak hal yang ditugaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Diketahui, hari ini, Senin (26/4/2021), pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020, Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati definitif periode 2021-2026.
Dedi Taufik menyatakan, setelah mendapatkan amanah sebagai Pj Bupati Bandung, dirinya langsung melakukan konsolidasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), agar proses transisi bisa berjalan dengan baik.
Selain itu, sesuai amanat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Dedi pun ditugaskan untuk menyiapkan langkah antisipasi mudik seiring kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Tidak hanya itu, dia pun ditugasi untuk mengawasi dan menakan potensi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bandung sekaligus menjaga kondusifitas jelang pelantikan bupati terpilih.
"Semua tugas sudah saya jalankan. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung. Konsolidasi dengan OPD, upaya mengatasi COVID-19 sebagai ketua satgas pun sudah dilakukan. Mudah-mudahan, dengan waktu yang singkat, transisi kepemimpinan bisa berlangsung baik," tutur Dedi di Bandung, Senin (26/4/2021).
Dedi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar itu melanjutkan, sejumlah isu lain yang mengemuka di Kabupaten Bandung pun telah dia garap, seperti mempercepat pencairan dana desa yang yang sempat terhambat karena terbentur mekanisme.
Seperti diketahui, proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.
"Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya. Mudah-mudahan dana densa segera bisa dicairkan," terangnya.
Dia mengungkapkan, penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara daring dimana soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OM SPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Diketahui, hari ini, Senin (26/4/2021), pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020, Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati definitif periode 2021-2026.
Dedi Taufik menyatakan, setelah mendapatkan amanah sebagai Pj Bupati Bandung, dirinya langsung melakukan konsolidasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), agar proses transisi bisa berjalan dengan baik.
Selain itu, sesuai amanat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Dedi pun ditugaskan untuk menyiapkan langkah antisipasi mudik seiring kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Tidak hanya itu, dia pun ditugasi untuk mengawasi dan menakan potensi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bandung sekaligus menjaga kondusifitas jelang pelantikan bupati terpilih.
"Semua tugas sudah saya jalankan. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung. Konsolidasi dengan OPD, upaya mengatasi COVID-19 sebagai ketua satgas pun sudah dilakukan. Mudah-mudahan, dengan waktu yang singkat, transisi kepemimpinan bisa berlangsung baik," tutur Dedi di Bandung, Senin (26/4/2021).
Dedi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar itu melanjutkan, sejumlah isu lain yang mengemuka di Kabupaten Bandung pun telah dia garap, seperti mempercepat pencairan dana desa yang yang sempat terhambat karena terbentur mekanisme.
Seperti diketahui, proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.
"Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya. Mudah-mudahan dana densa segera bisa dicairkan," terangnya.
Dia mengungkapkan, penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara daring dimana soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OM SPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).