Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara

Senin, 26 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Dengan mengunggah tuduhan yang belum pasti kebenarannya untuk disebarluaskan, lanjut Kosasih, disertai foto-foto yang berisikan percakapan dengan teman-temannya di media sosial instagram, maka sesungguhnya Stella Monica telah melakukan framing terhadap Klinik L’Viors.

"Framing yang dibangun Stella Monica adalah bahwa Klinik L’Viors dalam melakukan perawatan wajahnya, menggunakan obat-obatan yang justru memperparah kondisi jerawat di wajahnya. Framing yang dibuat Stella Monica sangat merugikan nama dan reputasi Klinik L’Viors," tegas Kosasih.

Pelaporan yang dilakukan Klinik L'Viors terhadap Stella Monica menurut Kosasih bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi. Itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima Stella karena telah merugikan Klinik Kecantikan L'Viors. "Tidak ada kriminalisasi. Laporan yang dibuat Klinik L'Viors ke polisi, bukan pula sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kosasih meminta kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada masyarakat supaya bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak. "Perkara Stella Monica, saat ini telah berproses di PN Surabaya. Kami selaku kuasa hukum dari Klinik L’VIORS menghimbau kepada semua pihak yang aktif terlibat melakukan pembelaan terhadap Stella, di dalam dan di luar pengadilan, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.

Diketahui, Stella Monica dilaporkan ke polisi dan akhirnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Atas tindakannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Stella Monica melanggar pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Prajurit Koops TNI Habema...
Prajurit Koops TNI Habema Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pelosok Papua
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
Bantu Kesehatan Perempuan,...
Bantu Kesehatan Perempuan, UNFPA Indonesia Terima Her Health Grant 2026 dari Organon
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Rekomendasi
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Shuttle Open 2026 Sajikan...
Shuttle Open 2026 Sajikan Duel Para Legenda
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
Meta Bikin Layanan Centang...
Meta Bikin Layanan Centang Biru Berbayar, Segini Tarifnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved