PSBB Palembang, Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Kamis, 21 Mei 2020 - 17:18 WIB
loading...
PSBB Palembang, Ojol Dilarang Angkut Penumpang. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A
A
A
PALEMBANG - Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan perusahaan ojek online (Ojol) menonaktifkan layanan penumpang bagi roda dua.
"Mengacu Perwali dan aturan moda transportasi, kami sudah diskusi bersama aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) agar layanan penumpang ojol ditiadakan. Selama Palembang PSBB, aplikator wajib setop layanan penumpang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (21/05/2020).
Dijelaskan Anom, aturan pembatasan tidak hanya berlaku untuk ojol kendaraan roda dua namun bagi kendaraan roda empat berpenumpang juga wajib menerapkan pengurangan dengan melihat batas maksimal isi tempat duduk yang tersedia.
"Kalau sedan untuk dua orang dan MPV tiga baris kursi maksimal empat penumpang. Nanti saat pemesanan jika jumlah melewati batas, aplikasi otomatis menolak tanpa mengurangi performa driver. Regulasi sudah jelas untuk meningkatkan kepatuhan. Apabila masih melanggar sudah ada sanksi yang menunggu," jelasnya. (Baca juga: Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi)
Pemberian sanksi tersebut, kata Anom, meliputi sanksi kurungan atau denda. Namun penerapannya merupakan upaya terakhir setelah melalui edukasi dan sosialisasi tidak bekerja maksimal.
"Mengacu Perwali dan aturan moda transportasi, kami sudah diskusi bersama aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) agar layanan penumpang ojol ditiadakan. Selama Palembang PSBB, aplikator wajib setop layanan penumpang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (21/05/2020).
Dijelaskan Anom, aturan pembatasan tidak hanya berlaku untuk ojol kendaraan roda dua namun bagi kendaraan roda empat berpenumpang juga wajib menerapkan pengurangan dengan melihat batas maksimal isi tempat duduk yang tersedia.
"Kalau sedan untuk dua orang dan MPV tiga baris kursi maksimal empat penumpang. Nanti saat pemesanan jika jumlah melewati batas, aplikasi otomatis menolak tanpa mengurangi performa driver. Regulasi sudah jelas untuk meningkatkan kepatuhan. Apabila masih melanggar sudah ada sanksi yang menunggu," jelasnya. (Baca juga: Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi)
Pemberian sanksi tersebut, kata Anom, meliputi sanksi kurungan atau denda. Namun penerapannya merupakan upaya terakhir setelah melalui edukasi dan sosialisasi tidak bekerja maksimal.
Lihat Juga :