PSBB Palembang, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Kamis, 21 Mei 2020 - 17:18 WIB
loading...
PSBB Palembang, Ojol...
PSBB Palembang, Ojol Dilarang Angkut Penumpang. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan perusahaan ojek online (Ojol) menonaktifkan layanan penumpang bagi roda dua.

"Mengacu Perwali dan aturan moda transportasi, kami sudah diskusi bersama aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) agar layanan penumpang ojol ditiadakan. Selama Palembang PSBB, aplikator wajib setop layanan penumpang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (21/05/2020).

Dijelaskan Anom, aturan pembatasan tidak hanya berlaku untuk ojol kendaraan roda dua namun bagi kendaraan roda empat berpenumpang juga wajib menerapkan pengurangan dengan melihat batas maksimal isi tempat duduk yang tersedia.

"Kalau sedan untuk dua orang dan MPV tiga baris kursi maksimal empat penumpang. Nanti saat pemesanan jika jumlah melewati batas, aplikasi otomatis menolak tanpa mengurangi performa driver. Regulasi sudah jelas untuk meningkatkan kepatuhan. Apabila masih melanggar sudah ada sanksi yang menunggu," jelasnya. (Baca juga: Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi)

Pemberian sanksi tersebut, kata Anom, meliputi sanksi kurungan atau denda. Namun penerapannya merupakan upaya terakhir setelah melalui edukasi dan sosialisasi tidak bekerja maksimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Ukraina Tidak Akan Produksi...
Ukraina Tidak Akan Produksi Rudal Patriot meski Trump Beri Lisensi, Ini 3 Alasannya
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
Waspada, Berikut 6 Penyakit...
Waspada, Berikut 6 Penyakit yang Dilarang Minum Kopi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved