Terbongkar, Ribuan Produk Pangan, Kosmetik dan Farmasi Bekas Banjir Bekasi Dijualbelikan

Jum'at, 23 April 2021 - 19:57 WIB
loading...
Terbongkar, Ribuan Produk Pangan, Kosmetik dan Farmasi Bekas Banjir Bekasi Dijualbelikan
Ratusan ribu produk olahan hingga farmasi bekas kebanjiran Bekasi berhasil diamankan di kawasan Pergudangan PT Inti, Kabupaten Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ratusan ribu produk pangan olahan, kosmetik, hingga farmasi berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar di sebuah gudang di kawasan Pergudangan PT Inti, Jalan Mohammad Toha Nomor 225, Dayeuhkokot, Kabupaten Bandung .

Baca juga: Diduga Kerap Terima Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur

Upaya tersebut dilakukan seiring terbongkarnya praktik jual beli produk pangan olahan hingga farmasi bekas kebanjiran yang dilakukan seorang tersangka berinisial DH. Produk pangan olahan hingga farmasi tak layak konsumsi dan pakai tersebut diperoleh dari puluhan gerai minimarket korban banjir Bekasi, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Surabaya Gempar, Suami Tega Bunuh Istri Hamil 5 Bulan karena Kesal Dihina

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago mengungkapkan, praktik kotor tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah membeli produk yang sudah terkontaminasi dan rusak, bahkan kedaluarsa tersebut.

Terbongkar, Ribuan Produk Pangan, Kosmetik dan Farmasi Bekas Banjir Bekasi Dijualbelikan


Menurut Erdi, berbagai produk tersebut seharusnya dimusnahkan karena sudah tidak layak dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Tersangka DH, kata Erdi, sengaja melakukan praktik kotor tersebut untuk mendapatkan keuntungan besar dari berbagai produk yang dijualnya dengan harga miring itu.

"Seluruh produk tak layak konsumsi dan pakai tersebut seharusnya dimusnahkan, namun oleh tersangka malah dijual bebas ke masyarakat," ungkap Erdi di kawasan Pergudangan PT Inti, Jalan Mohammad Toha Nomor 225, Dayeuhkokot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Kasus tersebut, lanjut Erdi, terungkap pascapenyidik mendapatkan informasi adanya praktik penjualan produk pangan olahan hingga farmasi yang kondisinya cacat, rusak, terkontaminasi, bahkan kadaluarsa di C Mart di kawasan Pergudangan PT Inti, Jalan Mohammad Toha Nomor 225, Dayeuhkokot, Kabupaten Bandung, Kamis 8 April 2021 lalu.

"Tersangka DH sebagai pemilik C Mart membeli produk-produk yang seharusnya dimusnahkan itu dari Yuli dan Boy seharga Rp330 juta," sebutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2633 seconds (0.1#10.140)