Nekat Bawa Pemudik di Jabar, Travel Gelap Bakal Ditindak Tegas
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengeluarkan peringatan tegas kepada para pelaku usaha travel gelap yang nekat membawa pemudik di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menegaskan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada travel gelap yang kedapatan membawa pemudik di wilayah Provinsi Jabar.
"Itu akan secara tegas kita melakukan tindakan. Bahwasannya tidak ada travel yang memberangkatkan mudik, baik itu ke Sumatera maupun ke Jawa," tegas Erdi, Jumat (23/4/2021).
Pihaknya pun sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah pergerakan travel gelap tersebut, salah satunya menyiagakan petugas di 120 titik penyekatan yang tersebar di Jabar. "Tentunya, nanti di titik yang sudah dijadikan pemeriksaan akan diperiksa, kalau seandainya ketauan akan diberikan tindakan tegas," katanya.
Tindakan tegas tersebut, sebut Erdi, mulai dari memutarbalikkan travel gelap hingga tindakan tegas lainnya. Sementara untuk tindakan sanksi pidana, pihaknya akan melihat kesalahannya terlebih dahulu.
"Minimal dibalikan arah atau tindakan tegas lainnya. Kalau pidana kita lihat dulu pidananya apa? kalau misalnya hanya untuk membawa angkutan kan hanya pelanggaran saja," tutur dia.
Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan, dalam aturan terbaru yang mulai berlaku Kamis (22/4/2021), terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran. Baca: Gempa Subang, Tidak Ada Laporan Korban Jiwa atau Kerusakan.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Baca Juga: Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 2 Km, Cepogo Hujan Abu.
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menegaskan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada travel gelap yang kedapatan membawa pemudik di wilayah Provinsi Jabar.
"Itu akan secara tegas kita melakukan tindakan. Bahwasannya tidak ada travel yang memberangkatkan mudik, baik itu ke Sumatera maupun ke Jawa," tegas Erdi, Jumat (23/4/2021).
Pihaknya pun sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah pergerakan travel gelap tersebut, salah satunya menyiagakan petugas di 120 titik penyekatan yang tersebar di Jabar. "Tentunya, nanti di titik yang sudah dijadikan pemeriksaan akan diperiksa, kalau seandainya ketauan akan diberikan tindakan tegas," katanya.
Tindakan tegas tersebut, sebut Erdi, mulai dari memutarbalikkan travel gelap hingga tindakan tegas lainnya. Sementara untuk tindakan sanksi pidana, pihaknya akan melihat kesalahannya terlebih dahulu.
"Minimal dibalikan arah atau tindakan tegas lainnya. Kalau pidana kita lihat dulu pidananya apa? kalau misalnya hanya untuk membawa angkutan kan hanya pelanggaran saja," tutur dia.
Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan, dalam aturan terbaru yang mulai berlaku Kamis (22/4/2021), terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran. Baca: Gempa Subang, Tidak Ada Laporan Korban Jiwa atau Kerusakan.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Baca Juga: Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 2 Km, Cepogo Hujan Abu.
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut.
(nag)