Ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya Mencecar Rio Reifan Layaknya Jurnalis
Jum'at, 23 April 2021 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
Rio terjerat narkoba pada Januari 2015, Agustus 2017, Agustus 2019, dan April 2021. Berikut rekam jejak Rio yang tidak bisa lepas dari narkoba:
- Januari 2015, dia ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita dua paket sabu masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap. Dia dihukum 14 bulan penjara.
- Agustus 2017, Rio ditangkap lagi di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong, dan pipet. Dia mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi selama 9 bulan.
- Agustus 2019, Rio ditangkap lagi di Pondok Gede, Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram. Rio divonis 20 bulan penjara pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapat program asimilasi Covid-19.
- 19 April 2021, Rio lagi-lagi ditangkap gara-gara narkoba. Dia diciduk di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur.
- Januari 2015, dia ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita dua paket sabu masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap. Dia dihukum 14 bulan penjara.
- Agustus 2017, Rio ditangkap lagi di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong, dan pipet. Dia mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi selama 9 bulan.
- Agustus 2019, Rio ditangkap lagi di Pondok Gede, Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram. Rio divonis 20 bulan penjara pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapat program asimilasi Covid-19.
- 19 April 2021, Rio lagi-lagi ditangkap gara-gara narkoba. Dia diciduk di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur.
(jon)
Lihat Juga :