Demo KPK, Petani Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Sawit
Jum'at, 23 April 2021 - 00:02 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk tuntutan agar BDPKS merealisasikan pembiayaan untuk Sapras melalui pembangunan Mini Mill (Pabrik Mini) untuk petani yang sudah dijanjikan Jokowi. Baca juga: Terdengar Suara Ledakan, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Lebak Ludes Terbakar
“Kenaikan pungutan CPO oleh BPDPKS harus dibatalkan, karena merugikan petani. Di tengah pandemi, Pemerintah perlu melindungi rakyatnya, bukan memperarah keadaan yang hanya menyelamatkan pihak pengusaha (B40 dan B50) dan seterusnya,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah harus segera membuat aturan tata niaga dan rantai pasok biodiesel yang melibatkan petani dengan jalan kemitraan bersama koperasi petani pekebun swadaya. Perusahaan yang tidak menerima buah dari petani harus dihukum dengan tegas.
“Biodiesel dibangun oleh penguasa ratusan ribu hektare lahan, sehingga tidak boleh disubsidi. Kekayaan 29 konglomerat sawit setara dengan 67% APBN 2017 (laporan TuK Indonesia),” katanya.
Terakhir, Kementerian Keuangan pun telah menaikkan pungutan yang disesuaikan dengan harga CPO internasional. Potongan bahkan hingga mencapai 250 USD/ton. Dampaknya, jika potongan ini diberlakukan, petani tidak akan menikmati harga buah sawit yang lebih baik, sebab potongan itu merugikan petani sekitar Rp.500-700/ kg TBS.
“Kenaikan pungutan CPO oleh BPDPKS harus dibatalkan, karena merugikan petani. Di tengah pandemi, Pemerintah perlu melindungi rakyatnya, bukan memperarah keadaan yang hanya menyelamatkan pihak pengusaha (B40 dan B50) dan seterusnya,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah harus segera membuat aturan tata niaga dan rantai pasok biodiesel yang melibatkan petani dengan jalan kemitraan bersama koperasi petani pekebun swadaya. Perusahaan yang tidak menerima buah dari petani harus dihukum dengan tegas.
“Biodiesel dibangun oleh penguasa ratusan ribu hektare lahan, sehingga tidak boleh disubsidi. Kekayaan 29 konglomerat sawit setara dengan 67% APBN 2017 (laporan TuK Indonesia),” katanya.
Terakhir, Kementerian Keuangan pun telah menaikkan pungutan yang disesuaikan dengan harga CPO internasional. Potongan bahkan hingga mencapai 250 USD/ton. Dampaknya, jika potongan ini diberlakukan, petani tidak akan menikmati harga buah sawit yang lebih baik, sebab potongan itu merugikan petani sekitar Rp.500-700/ kg TBS.
(mhd)
Lihat Juga :