Tidur Lelap di Kamar, IRT Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polisi
Kamis, 22 April 2021 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Warga Nagan Raya
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.”
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.”
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(msd)
Lihat Juga :