Perang Sarung di Tangerang Telan Korban Jiwa, 2 Pelaku Ditangkap Bawa Celurit
Rabu, 21 April 2021 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam peristiwa itu, korban menderita luka bacokan yang cukup parah. Diduga kehabisan darah, FH akhirnya tewas di lokasi kejadian. Melihat korbannya jatuh bersimbah darah, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Dua orang diantaranya lalu ditangkap.
"MA dan SG tertangkap di dua lokasi. Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut," sambung Iman lagi.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel.
"MA dan SG tertangkap di dua lokasi. Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut," sambung Iman lagi.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel.
(hab)
Lihat Juga :