5 Bocah Disekap dalam Mobil di Aceh Utara, HP Dirampas

Rabu, 21 April 2021 - 20:47 WIB
loading...
5 Bocah Disekap dalam Mobil di Aceh Utara, HP Dirampas
Lima bocah di Lhoksemawe Aceh Utara disekap dalam mobil dan HPnya dirempas oleh kawanan pemuda, pelaku akhirnya ditangkap. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
LHOKSEUMAWE - Lima bocah di Kota Lhokseumawe disekap empat pemuda dalam sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara , Selasa (20/4/2021) malam.

Keempat pemuda itu berinisial B (22), Is (24), Ir (23) dan AM (18), dalam mobil itu, para pelaku kemudian mengambil ponsel android milik para korban. Beruntung, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap para pelaku.



Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap 4 pemuda dekat terminal Keude Aceh Kota Lhokseumawe, Rabu (21/4/2021) pukul 01.00 WIB, dini hari.

“Modus yang mereka lakukan (tersangka) ialah semacam penipuan dan tipu muslihat untuk mendapatkan hp milik korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (21/4/2021).

Dia menjelaskan, pada awalnya para tersangka berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban, mereka meminta bantuan pada korban untuk menunjukkan alamat dengan meminta para korban untuk ikut dalam mobil.



“Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk menyerahkan HP mereka, baru kemudian korban ini diturunkan dari mobil di kawasan Gampong Matang kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara,” tuturnya.

Dalam pemeriksanaan awal terungkap, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya. “Sebelumnya pada Minggu (18/4) dini hari, mereka mengambil HP dua remaja lainnya di kawasan kota Panton Labu, modus operandinya juga sama,” ujar AKP Fauzi.



Dalam kasus ini, AKP Fauzi menyebutkan ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi. Sejauh ini penyidik telah mengamankan 4 tersangka bersama 7 ponsel android serta 1 unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan 2 orang sebagai DPO.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)