Sempat Mogok, Honor Pemikul Jenazah COVID-19 TPU Cikadut Dijanjikan Cair Hari Ini

Rabu, 21 April 2021 - 16:21 WIB
loading...
Sempat Mogok, Honor Pemikul Jenazah COVID-19 TPU Cikadut Dijanjikan Cair Hari Ini
Honor PHL pemikul jenazah COVID-19 di TPU Cikadut yang terlambat 2 bulan dijanjikan bisa cair hari ini. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan, honor Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah COVID-19 di TPU Cikadut bisa cair hari ini. Keterlambatan pencairan sendiri terjadi akibat persoalan administrasi.

Baca juga: Dua Bulan Tak Digaji, Pemikul Peti Jenazah COVID-19 TPU Cikadut Mogok Kerja

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Dadang Iriana menyatakan, anggaran honor bagi PHL pemikul jenazah di TPU Cikadut kini sudah bisa dicairkan. Sebanyak 35 tenaga PHL pemikul pun akan segera mendapatkan honorarium dalam waktu dekat.

Baca juga: Kecewa Soal Polemik Pungli, Pemikul Jenazah COVID-19 di TPU Cikadut Mogok

"Alhamdulillah hari ini bisa dicairkan, terutama dari segi pertanggungjawaban sudah komplit," ucap Dadang di Bandung, Rabu, (21/4/2021).

Baca juga: Pemkot Bandung Bantah Ada Jenazah Pasien COVID-19 yang Ditelantarkan di TPU Cikadut

Dadang menuturkan, keterlambatan honorarium untuk PHL pemikul di TPU Cikadut karena harus memenuhi persyaratan administrasi agar tak menyalahi aturan. Sehingga tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung fokus berkonsultasi dengan berbagai pihak guna memastikan tertib administrasi.

Hal ini ditempuh semata untuk mendukung kelancaran honorarium bagi PHL pemikul TPU Cikadut. "Kami juga harus memastikan agar anggaran ini betul-betul sampai dan terukur," jelasnya.

Dadang menyebutkan salah satu pihak yang intens menjalin koordinasi yakni Inspektorat. Kini, Inspektorat sudah memberikan lampu hijau pencairan honorarium PHL pemikul jenazah. Dia pun memastikan ketertiban administrasi menjadi fondasi untuk kelancaran pencairan honorarium berikutnya. Sehingga, dia memastikan, pencairan selanjutnya tidak akan banyak hambatan.

"Sekarang sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Selanjutnya insya allah tepat waktu," cetusnya.

Menurut Dadang, untuk mencairkan honorarium PHL pemikul TPU Cikadut berikutnya, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung tinggal mendorongnya dengan memberikan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat administrasi.

"Ini hanya awalnya saja. Kedepannya tergantung Distaru. Seperti kelengkapan mulai dari absensi, foto, dan lain-lain," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)