Emak-emak Gendong Balita Nyuri Motor Akhirnya Tertangkap, Tapi Tidak Dipenjara
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Emak-emak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan petugas kepolisian. Wanita paruh baya tersebut berinsial WI (40), warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. WI adalah pelaku curanmor di rumah kos di Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. Saat beraksi, ia mengajak serta anaknya yang masih balita. Ia diamankan berdasarkan rekaman CCTV.
Kendati sudah tertangkap, namun polisi akhirnya membebaskan WI. Setelah pemilik motor Aulia Nur Pratiwi, warga Kabupaten Trenggalek, memilih mencabut laporannya di kantor polisi lantaran sudah memaafkan perbuatan WI. "Waktu mencuri itu, katanya sedang sakit. Jika berhasil mencuri rencananya uangnya untuk menutup biaya berobat anak yang berumur kurang lebih 1 tahun sedang sakit tipes dan demam tinggi serta untu beli susu," kata Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi, Selasa (20/4/2021).
Kapolsek mengungkapkan, WI diamankan di rumah kos Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 23.00 WIB. Selang dua hari setelah aksi pencurian yang dilakukannya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketika diamankan, janda anak satu ini dalam kondisi kebingungan. Lantaran belum berhasil menjual motor korban. Disisi lain, kondisi kesehatan anaknya tak kunjung membaik. Wanita yang tiap hari bekerja sebagai buruh cuci itu hanya bisa pasrah saat diamankan."Saat itu petugas kami sempat membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Karena memang kondisi anaknya saat itu demam. Bahkan kita belikan susu juga," imbuh Kapolsek.
Menurut Kapolsek, sebelum diamankan WI secara diam-diam sudah mengembalikan motor Honda Beat warna merah bernopol AG 4916 ZN yang dicurinya. WI meninggalkan sepeda motor tersebut tak jauh dari Polsek Mojosari. "Pelaku sebenarnya sudah memiliki itikat baik, buktinya dia mengembalikan dan pasrah akan perbuatanya. Pelaku juga mengakui dia memang salah dan siap dipenjara," tegasnya.
Atas pertimbangan nilai kemanusiaan, Kapolsek akhirnya berinisiatif untuk mempertemukan antara pelaku dan korban. Keduanya akhrinya bersepakat jika aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan WI tak perlu dilanjutkan ke ranah hukum. "Dengan mengutamakan sisi kemanusiaan kami mengupayakan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan alhamdulillah akhirnya keduanya bersepakat damai," papar Heru.
Sementara saat dikonfirmasi terkait dengan satu terduga pelaku lainnya, Heru menyatakan jika aksi pencurian itu dilakukan WI seorang diri. Rekan wanita yang bersamanya tersebut ternyata tidak tahu menahu."Memang dia tidak sendirian. Tapi temannya (yang juga perempuan) itu gak ikut-ikut mencuri. Cuma dimintain tolong buat nganterin aja, ngojek terus pulang," pungkas Heru.
Kendati sudah tertangkap, namun polisi akhirnya membebaskan WI. Setelah pemilik motor Aulia Nur Pratiwi, warga Kabupaten Trenggalek, memilih mencabut laporannya di kantor polisi lantaran sudah memaafkan perbuatan WI. "Waktu mencuri itu, katanya sedang sakit. Jika berhasil mencuri rencananya uangnya untuk menutup biaya berobat anak yang berumur kurang lebih 1 tahun sedang sakit tipes dan demam tinggi serta untu beli susu," kata Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi, Selasa (20/4/2021).
Kapolsek mengungkapkan, WI diamankan di rumah kos Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 23.00 WIB. Selang dua hari setelah aksi pencurian yang dilakukannya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketika diamankan, janda anak satu ini dalam kondisi kebingungan. Lantaran belum berhasil menjual motor korban. Disisi lain, kondisi kesehatan anaknya tak kunjung membaik. Wanita yang tiap hari bekerja sebagai buruh cuci itu hanya bisa pasrah saat diamankan."Saat itu petugas kami sempat membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Karena memang kondisi anaknya saat itu demam. Bahkan kita belikan susu juga," imbuh Kapolsek.
Menurut Kapolsek, sebelum diamankan WI secara diam-diam sudah mengembalikan motor Honda Beat warna merah bernopol AG 4916 ZN yang dicurinya. WI meninggalkan sepeda motor tersebut tak jauh dari Polsek Mojosari. "Pelaku sebenarnya sudah memiliki itikat baik, buktinya dia mengembalikan dan pasrah akan perbuatanya. Pelaku juga mengakui dia memang salah dan siap dipenjara," tegasnya.
Atas pertimbangan nilai kemanusiaan, Kapolsek akhirnya berinisiatif untuk mempertemukan antara pelaku dan korban. Keduanya akhrinya bersepakat jika aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan WI tak perlu dilanjutkan ke ranah hukum. "Dengan mengutamakan sisi kemanusiaan kami mengupayakan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan alhamdulillah akhirnya keduanya bersepakat damai," papar Heru.
Sementara saat dikonfirmasi terkait dengan satu terduga pelaku lainnya, Heru menyatakan jika aksi pencurian itu dilakukan WI seorang diri. Rekan wanita yang bersamanya tersebut ternyata tidak tahu menahu."Memang dia tidak sendirian. Tapi temannya (yang juga perempuan) itu gak ikut-ikut mencuri. Cuma dimintain tolong buat nganterin aja, ngojek terus pulang," pungkas Heru.
(don)