MUI Jabar Tetap Imbau Warga di 5 Daerah Zona Hijau Salat Id di Rumah
Kamis, 21 Mei 2020 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"(Pelanggar) diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah lah. Karena itu kan ranah eksekusi. Kalau MUI kan kekuatannya hanya di fatwa," ujar dia.
(Baca: Petugas Cek Poin PSBB Derwati Amankan 3 Pemilik Sabu dan Ekstasi)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memaparkan persentase pergerakan manusia di tiap level berbeda. Untuk level 5 tidak diperbolehkan ada kegiatan sama sekali atau lockdown.
Di level 4, kegiatan hanya boleh berada di angka 30 persen, level 3 kegiatan boleh mencapai angka 60 persen, level 2 diperkenankan berkegiatan 100 persen tapi tak boleh berkerumun, sedangkan level 1 merupakan kondisi normal.
(Baca: Petugas Cek Poin PSBB Derwati Amankan 3 Pemilik Sabu dan Ekstasi)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memaparkan persentase pergerakan manusia di tiap level berbeda. Untuk level 5 tidak diperbolehkan ada kegiatan sama sekali atau lockdown.
Di level 4, kegiatan hanya boleh berada di angka 30 persen, level 3 kegiatan boleh mencapai angka 60 persen, level 2 diperkenankan berkegiatan 100 persen tapi tak boleh berkerumun, sedangkan level 1 merupakan kondisi normal.
(muh)
Lihat Juga :