Orang Tua Minta Maaf, Remaja Ini Lempar Batako ke Wajah Pengendara Motor
Selasa, 20 April 2021 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Karena dikira itu rombongan pemotor yang tadi melempar batu, KAP tanpa bertanya langsung melemparkan batako yang dibawanya ke muka pemotor yang diketahui bernama Kevin.
Korban terjatuh dari motornya, sementara hidung dan mulutnya berdarah serta rahang bergeser. Oleh temannnya korban dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kotagede, kemudian dirujuk ke RSPAU Hardjolukito dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Kotagede.
“Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV di sekitar lokasi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, seperti batu yang dignakan KAP melempar Kevin,” kata Dwi Tavianto, Selasa (19/4/2021).
Sabtu (17/4/2021), KAP dengan diantar oleh ayahnya mendatangi Polsek Kotagede untuk menyerahkan diri. Ia mengaku orang yang telah melempar batako ke arah muka pemotor di depan RS Permata Bunda. Petugas pun kemudian memprosesnya.
“KAP dijerat dengan UU NO 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.
Namun karena KAP masih di bawah umur, petugas tidak menahannya, meski begitu proses hukum tetap berlanjut.
Korban terjatuh dari motornya, sementara hidung dan mulutnya berdarah serta rahang bergeser. Oleh temannnya korban dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kotagede, kemudian dirujuk ke RSPAU Hardjolukito dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Kotagede.
“Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV di sekitar lokasi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, seperti batu yang dignakan KAP melempar Kevin,” kata Dwi Tavianto, Selasa (19/4/2021).
Sabtu (17/4/2021), KAP dengan diantar oleh ayahnya mendatangi Polsek Kotagede untuk menyerahkan diri. Ia mengaku orang yang telah melempar batako ke arah muka pemotor di depan RS Permata Bunda. Petugas pun kemudian memprosesnya.
“KAP dijerat dengan UU NO 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.
Namun karena KAP masih di bawah umur, petugas tidak menahannya, meski begitu proses hukum tetap berlanjut.
Lihat Juga :