Jual 3 Wanita Seksi untuk Layanan Seks, Pemuda 20 Tahun Ini Terima Bayaran Rp10 Ribu
Selasa, 20 April 2021 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bulukumba Gempar, Wanita Kepala Dusun Dibunuh Secara Sadis Oleh Warganya
Kemudian, lanjut Syahduddi, pelaku langsung membuat janji dengan seorang pelanggan untuk bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Ciledug. Ia menyebut, pelaku ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut. "Ada pelanggan yang berkomunikasi dengan tersangka dan transaksi terjadi. Petugas datang dan langsung mengamankan mereka," tambah Syahduddi.
Akibat perbuatannya, kata Syahduddi, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan, atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik , dan atau pasal 296, dan pasal 506 KUHP. "Ancaman hukuman penjara enam tahun," ucap Syahduddi.
Baca juga: Tangis Bahagia Pecah, Penyandang Disabilitas Sampaikan Tanda Cinta untuk Kapolresta Malang Kota
Sementara itu dari pengakuan pelaku, ia mengaku baru menjalankan praktik prostitusi online tersebut selama dua bulan. Ia menyampaikan, perannya dalam aktivitas itu hanya sebagai admin dengan mendapat bayaran Rp10 ribu. "Baru dua bulan. Ada tiga perempuan. Sekali panggilan saya dapat uang Rp10 ribu," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Syahduddi, pelaku langsung membuat janji dengan seorang pelanggan untuk bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Ciledug. Ia menyebut, pelaku ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut. "Ada pelanggan yang berkomunikasi dengan tersangka dan transaksi terjadi. Petugas datang dan langsung mengamankan mereka," tambah Syahduddi.
Akibat perbuatannya, kata Syahduddi, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan, atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik , dan atau pasal 296, dan pasal 506 KUHP. "Ancaman hukuman penjara enam tahun," ucap Syahduddi.
Baca juga: Tangis Bahagia Pecah, Penyandang Disabilitas Sampaikan Tanda Cinta untuk Kapolresta Malang Kota
Sementara itu dari pengakuan pelaku, ia mengaku baru menjalankan praktik prostitusi online tersebut selama dua bulan. Ia menyampaikan, perannya dalam aktivitas itu hanya sebagai admin dengan mendapat bayaran Rp10 ribu. "Baru dua bulan. Ada tiga perempuan. Sekali panggilan saya dapat uang Rp10 ribu," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :