FBI Apresiasi Polda Jatim Usai Bekuk 2 Pembobol Bansos Amerika Serikat USD60 Juta
Senin, 19 April 2021 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bentuk kerjasama yang baik dalam penanganan penegakan hukum. "Untuk itu, kami akan terus mendukung upaya Indonesia seperti yang dilakukan Polda Jatim untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan," ujarnya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, usai kasus ini terungkap selanjutnya FBI akan membuka penyidikan tersendiri. Dari data yang didapatkan ada 30.000 warga di 14 negara bagian Amerika Serikat yang menjadi korban. "Infonya data dari kita, nanti akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case tersendiri di sana. Di sana akan dibuka penyidikan tersendiri," katanya.
Diketahui, pelaku membobol dana Bansos COVID-19 Amerika Serikat dengan memanfaatkan website palsu. Dua tersangka yang berperan sebagai pembuat dan penyebar websiteatau scampage telah berhasil diamankan. Keduanya yakni yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Modusnya tersangka mengirim SMS blast berisi link website palsu menyerupai website pemerintah AS ke 27 juta warga Amerika Serikat. SMS blast ini berisi link yang ditujukan agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
Data ini kemudian diserahkan dua tersangka kepada seorang warga negara asing (DPO atau buronan) untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 atau PUA dalam bentuk krypton bitcoin. Dua tersangka dalam penyidikan mengaku telah menjalan aksinya sejak Mei 2020 sampai Maret 2021.
Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, usai kasus ini terungkap selanjutnya FBI akan membuka penyidikan tersendiri. Dari data yang didapatkan ada 30.000 warga di 14 negara bagian Amerika Serikat yang menjadi korban. "Infonya data dari kita, nanti akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case tersendiri di sana. Di sana akan dibuka penyidikan tersendiri," katanya.
Diketahui, pelaku membobol dana Bansos COVID-19 Amerika Serikat dengan memanfaatkan website palsu. Dua tersangka yang berperan sebagai pembuat dan penyebar websiteatau scampage telah berhasil diamankan. Keduanya yakni yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Modusnya tersangka mengirim SMS blast berisi link website palsu menyerupai website pemerintah AS ke 27 juta warga Amerika Serikat. SMS blast ini berisi link yang ditujukan agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
Data ini kemudian diserahkan dua tersangka kepada seorang warga negara asing (DPO atau buronan) untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 atau PUA dalam bentuk krypton bitcoin. Dua tersangka dalam penyidikan mengaku telah menjalan aksinya sejak Mei 2020 sampai Maret 2021.
(shf)
Lihat Juga :