Ayah Paksa Anak Tiri Berhubungan Seks hingga Hamil 7 bulan
loading...
A
A
A
KENDARI - Bejat SR (56) seorang ayah di Kendari, Sulawesi Tenggara tega memaksa anak tirinya AZ (12) yang masih di bawah umur untuk berhubungan seks hingga hamil 7 bulan. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatanya kepada ibunya.
Kepolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan, pelaku sempat buron selama 2 pekan sehingga akhirnya pelaku dapat dibekuk petugas Satreskrim Polres Kendari dibantu Polres Luwu Timur
Baca: Bandar Lampung Gempar, Pria Bertato Ditembak Polisi Usai Setubuhi Anak Tirinya
“Berdasarkan keterangan pelaku SR (56) dia telah tujuh kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur AZ (12). Perbuatanya dilakukan di rumahnya saat kondisi rumah sedang sepi,” kata Kepolres Kendari AKBP Didik Efrianto, Minggu (18/4/2021).
Usai ketahuan hamil pelaku, kata dia, kemudian melarikan diri dan sempat menjadi buron selama 2 pekan di tempatpersembunyianya di rumah keluarganya di Luwu Timur.
Baca juga : Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai Divonis 8 Tahun Penjara
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintahan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
Kepolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan, pelaku sempat buron selama 2 pekan sehingga akhirnya pelaku dapat dibekuk petugas Satreskrim Polres Kendari dibantu Polres Luwu Timur
Baca: Bandar Lampung Gempar, Pria Bertato Ditembak Polisi Usai Setubuhi Anak Tirinya
“Berdasarkan keterangan pelaku SR (56) dia telah tujuh kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur AZ (12). Perbuatanya dilakukan di rumahnya saat kondisi rumah sedang sepi,” kata Kepolres Kendari AKBP Didik Efrianto, Minggu (18/4/2021).
Usai ketahuan hamil pelaku, kata dia, kemudian melarikan diri dan sempat menjadi buron selama 2 pekan di tempatpersembunyianya di rumah keluarganya di Luwu Timur.
Baca juga : Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai Divonis 8 Tahun Penjara
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintahan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
(sms)