Kutuk Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya, PPNI: Proses hingga Tuntas

Sabtu, 17 April 2021 - 14:36 WIB
loading...
Kutuk Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya, PPNI: Proses hingga Tuntas
JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur
A A A
JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengutuk keras penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan oleh keluarga pasien. DPP PPNI mendorong agar kasus penganiayaan ini masuk ranah hukum dan diproses secara hukum.

"Kita mendorong proses hukum sampai tuntas, ini atas nama seluruh perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan," kata Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhilah kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/4).

Saat ini, kata dia, PPNI memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah hukum dan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. RS Siloam Sriwijaya juga diminta melakukan pendampingan dan pengawalan kepada perawatnya.



Kepada kepolisian, PPNI mendesak untuk segera memproses laporan yang telah dilakukan. Harif menjelaskan, peristiwa semacam ini sudah beberapa kali terjadi. Karenanya, PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas layanan kesehatan untuk menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam menjalankan tugasnya.

"Kami akan mendampingi korban, dan kasus ini harus diproses hingga tuntas," tegasnya.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang pria berinisial JT sebagai tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)