3 Pengedar 40 Kg Daun Ganja Diringkus Polisi di Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Satreskrim Polsek Patumbak meringkus tiga pengedar narkoba jenis daun ganja. Dalam operasi penyamaran ini, turut disita polisi barang bukti daun ganja seberat 40 kilogram. Ketiga tersangka yakni, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39) warga Sei Semayang, Sunggal, Muhammad Fajar alias Fajar (28) wara Jalan Kacang, Medan Petisah, dan Syaputra Lubis alias Putra (29) warga Tabuyung, Madina.
"Ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Hingga kini penyelidikan masih didalami untuk pengembangan lanjut," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbang Kompol Arifin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto, Sabtu (17/4/2021).
Terbongkarnya jaringan pengedar ganja ini berawal dari penyamaran yang dilakukan Satreskrim Polsek Patumbak dengan membekuk tersangka Rudi (39) bersama barang bukti 2 Kilogram ganja. "Tersangka tidak mengetahui jika yang membeli merupakan anggota Polisi yang menyamar pembeli," kata AKBP Irsan Sinuhaji.
Kemudian tersangka Rudi diintrogasi dan dilakukan pengembangan ke rumahnya di Sei Semayang, Sunggal. Di rumah ini ditemukan 38 bal daun ganja siap edar. Kepada petugas Rudi mengaku barang haram itu milik rekannya bernama Fajar dan Putra. Baca juga: Tergiur Pendapatan Besar, ASN Pengedar Sabu di Kalteng Ditangkap
Petugas kemudian meminta Rudi untuk berkomunikasi dengan kedua tersangka melalui handphone. Dengan diiming-imingi ada pembeli besar, tersangka Fajar dan Putra datang menemui Rudi di kontrakannya. "Ketika kedua tersangka datang ke rumah tersangka Rudi, langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan," ungkap Kapolsek Patumbak Patumbak.
"Ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Hingga kini penyelidikan masih didalami untuk pengembangan lanjut," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbang Kompol Arifin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto, Sabtu (17/4/2021).
Terbongkarnya jaringan pengedar ganja ini berawal dari penyamaran yang dilakukan Satreskrim Polsek Patumbak dengan membekuk tersangka Rudi (39) bersama barang bukti 2 Kilogram ganja. "Tersangka tidak mengetahui jika yang membeli merupakan anggota Polisi yang menyamar pembeli," kata AKBP Irsan Sinuhaji.
Kemudian tersangka Rudi diintrogasi dan dilakukan pengembangan ke rumahnya di Sei Semayang, Sunggal. Di rumah ini ditemukan 38 bal daun ganja siap edar. Kepada petugas Rudi mengaku barang haram itu milik rekannya bernama Fajar dan Putra. Baca juga: Tergiur Pendapatan Besar, ASN Pengedar Sabu di Kalteng Ditangkap
Petugas kemudian meminta Rudi untuk berkomunikasi dengan kedua tersangka melalui handphone. Dengan diiming-imingi ada pembeli besar, tersangka Fajar dan Putra datang menemui Rudi di kontrakannya. "Ketika kedua tersangka datang ke rumah tersangka Rudi, langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan," ungkap Kapolsek Patumbak Patumbak.
(don)