Gerebek Pesta Sabu, Dua Pemuda Bima Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BIMA - AP (22) dan FA (19) warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi saat asyik pesta sabu di rumahnya.
Baca juga: Tergiur Pendapatan Besar, ASN Pengedar Sabu di Kalteng Ditangkap
Personel Polsek Wera yang mendapat informasi pesta sabu langsung menggerebek rumah AP yang sudah lama menjadi target operasi (TO) pada Kamis (15/4/2021). Mengetahui aparat datang dengan membawa senjata lengkap, pelaku FA yang sedang berdiri di depan rumah AP berusaha membuang barang bukti (BB) satu paket sabu. Oleh petugas barang bukti itu pun diamankan.
Baca juga: Demi Foya-foya dengan PSK selama 2 Hari, Pengamen di Malang Ini Gasak Duit Rp34 Juta
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tersangka AP alias Dandu tepergok sedang menghisap sabu. "Dari tangan AP, petugas mendapatkan barang bukti satu plastik sisa paket sabu, bong, pipet, uang Rp 150 ribu hasil penjualan, dan 2 unit handphone. Sebagian besar barang bukti didapatkan dari hasil penggeledahan," kata Kapolsek Wera, Iptu Husnain, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Miris, Belum Genap Empat Bulan Sudah 16 Warga Gunungkidul Bunuh Diri
Dari hasil interogasi pihak kepolisian di TKP, AP mengakui jika saat memakai sabu tidak hanya berdua dengan FA. Namun diakuinya ada dua pelaku lain yang saat penggerebekan polisi kabur melalui pintu belakang.
"Iya benar, ada dua pelaku lainnya yakni KF dan SD. Kedua berhasil kabur mengetahui petugas datang. Saat ini identitas kedua pelaku telah kami kantongi dan saat ini masih diburu oleh tim Reskrim," tegasnya.
Usai penggerebekan, terang Husnain, kedua pelaku FA dan AP berikut barang bukti langsung digelandang ke Kantor Polsek Wera, Bima untuk diproses lebih lanjut. "Jumat siang kedua pelaku dan semua barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Tergiur Pendapatan Besar, ASN Pengedar Sabu di Kalteng Ditangkap
Personel Polsek Wera yang mendapat informasi pesta sabu langsung menggerebek rumah AP yang sudah lama menjadi target operasi (TO) pada Kamis (15/4/2021). Mengetahui aparat datang dengan membawa senjata lengkap, pelaku FA yang sedang berdiri di depan rumah AP berusaha membuang barang bukti (BB) satu paket sabu. Oleh petugas barang bukti itu pun diamankan.
Baca juga: Demi Foya-foya dengan PSK selama 2 Hari, Pengamen di Malang Ini Gasak Duit Rp34 Juta
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tersangka AP alias Dandu tepergok sedang menghisap sabu. "Dari tangan AP, petugas mendapatkan barang bukti satu plastik sisa paket sabu, bong, pipet, uang Rp 150 ribu hasil penjualan, dan 2 unit handphone. Sebagian besar barang bukti didapatkan dari hasil penggeledahan," kata Kapolsek Wera, Iptu Husnain, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Miris, Belum Genap Empat Bulan Sudah 16 Warga Gunungkidul Bunuh Diri
Dari hasil interogasi pihak kepolisian di TKP, AP mengakui jika saat memakai sabu tidak hanya berdua dengan FA. Namun diakuinya ada dua pelaku lain yang saat penggerebekan polisi kabur melalui pintu belakang.
"Iya benar, ada dua pelaku lainnya yakni KF dan SD. Kedua berhasil kabur mengetahui petugas datang. Saat ini identitas kedua pelaku telah kami kantongi dan saat ini masih diburu oleh tim Reskrim," tegasnya.
Usai penggerebekan, terang Husnain, kedua pelaku FA dan AP berikut barang bukti langsung digelandang ke Kantor Polsek Wera, Bima untuk diproses lebih lanjut. "Jumat siang kedua pelaku dan semua barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(shf)