Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan di Jabar Wajib Tunjukkan Bukti Transparan

Sabtu, 17 April 2021 - 13:24 WIB
loading...
A A A
“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," jelasnya.

Selanjutnya, untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans Jabar menyiapkan Layanan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno-Hatta nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, posko pengaduan THR juga disiapkan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil sesuai arahan pemerintah pusat.

"Sesuai arahan, tolong dibayarkan penuh 100 persen," tegas Ridwan Kamil saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).

Bahkan, Kang Emil, sapaan akrabnya meminta masyarakat melapor jika mendapati pelanggaran pembayaran THR. "Yang tidak (dibayar) penuh tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih," katanya.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)