Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan di Jabar Wajib Tunjukkan Bukti Transparan

Sabtu, 17 April 2021 - 13:24 WIB
loading...
Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan di Jabar Wajib Tunjukkan Bukti Transparan
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan seluruh perusahaan menunjukkan bukti secara transparans jika tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 kepada pekerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menegaskan, Pemprov Jabar bakal menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait THR Lebaran 2021.

Baca juga: Teken Persetujuan Dua CDPOB, Ridwan Kamil: Kita Kawal Perjuangan di Pusat

Taufik juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

"Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR," tegas Taufik di Bandung, Sabtu (17/4/2021).

Diketahui, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran 2021.

Baca juga: Halau Pemudik, Jabar dan Provinsi Tetangga Sepakat Dukung Larangan Mudik Lebaran

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan," tegas Taufik.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," jelasnya.

Selanjutnya, untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans Jabar menyiapkan Layanan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno-Hatta nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, posko pengaduan THR juga disiapkan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil sesuai arahan pemerintah pusat.

"Sesuai arahan, tolong dibayarkan penuh 100 persen," tegas Ridwan Kamil saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).

Bahkan, Kang Emil, sapaan akrabnya meminta masyarakat melapor jika mendapati pelanggaran pembayaran THR. "Yang tidak (dibayar) penuh tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)