Jaga Ketertiban Umum saat Ramadhan, Tim Gabungan Sita Puluhan Miras di Ciracas
Sabtu, 17 April 2021 - 02:52 WIB
loading...
A
A
A
Setelah berhasil mengamankan puluhan miras dari lapak pedagang pihaknya langsung menyitanya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Saerah Nomor 8 Tahun 2007 pasal 46 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin dari pejabat setempat.
Baca juga: Hasil Razia Selama 2021, Polres Bekasi Musnahkan 12.800 Botol Miras
"Atas dasar peraturan itu maka kami lakukan penyitaan terhadap minuman keras yang diamankan," ucapnya.
Dia menambahkan, demi menjaga ketertiban umum selama bula suci Ramadhan pihaknya akan terus melakukan operasi pekat. Adapun miras yang sudah sita akan dibawa ke gudang Sat Pol PP di daerah Cakung sebagai barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan.
"Kita tetap melakukan operasi ini sampai benar-benar tidak ada pedagang yang menjual. Miras yang disita kita kirim ke gudang Sat Pol PP untuk dimusnahkan," katanya.
Baca juga: Hasil Razia Selama 2021, Polres Bekasi Musnahkan 12.800 Botol Miras
"Atas dasar peraturan itu maka kami lakukan penyitaan terhadap minuman keras yang diamankan," ucapnya.
Dia menambahkan, demi menjaga ketertiban umum selama bula suci Ramadhan pihaknya akan terus melakukan operasi pekat. Adapun miras yang sudah sita akan dibawa ke gudang Sat Pol PP di daerah Cakung sebagai barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan.
"Kita tetap melakukan operasi ini sampai benar-benar tidak ada pedagang yang menjual. Miras yang disita kita kirim ke gudang Sat Pol PP untuk dimusnahkan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :