Demi Foya-foya dengan PSK selama 2 Hari, Pengamen di Malang Ini Gasak Duit Rp34 Juta

Jum'at, 16 April 2021 - 16:35 WIB
loading...
Demi Foya-foya dengan...
HS (27) pengamen yang membobol dua minimarket di Kota Malang dibekuk polisi. Foto/Okezone/Avirista Midaada
A A A
MALANG - HS (27) pengamen yang membobol dua minimarket di Kota Malang, Jawa Timur dibekuk polisi. Mirisnya uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK) .

Baca juga: Bersenjata Sendok dan Penggaris, 3 Pria Bobol Minimarket, Kok Bisa

Tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan adanya dua aksi pembobolan minimarket di dua lokasi berbeda di Kota Malang.

Baca juga: Dua PSK Diciduk saat Menunggu Pelanggannya di Kamar Hotel

"Jadi pelaku ini dua kali beraksi di minimarket. Pertama pada Sabtu 6 Maret 2021 pukul 01.30 WIB, dan kedua pada 12 Maret 2021 pukul 06.30 WIB," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyonodi Mapolresta Malang Kota, pada Jumat siang (16/4/2021).

Pelaku beraksi sendirian dengan cara membobol atap minimarket untuk masuk. Selanjutnya, HS kembali keluar dengan melalui jalur yang sama dengan membawa barang curian.

"Jadi dia ini naik ke atap dengan kursi, membobol atap, dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket. Lalu kembali melalui jalur yang sama seperti saat dia masuk," ungkapnya.



Hendro menjelaskan, dari aksinya pelaku berhasil menggondol uang Rp34 juta dari brankas kasir, satu unit handphone dan 37 bungkus rokok.

"Kita pelajari kamera CCTV yang merekam aksinya. Dari penyelidikan dan identifikasi CCTV itu mengarah ke pelaku HS ini yang sehari-hari ngamen. Yang bersangkutan diamankan pada Senin 5 April 2021 di pinggir jalan di daerah Gondanglegi," tuturnya.

Kepada petugas kepolisian, HS mengaku uang senilai Rp34 juta yang dicurinya dari minimarket telah habis digunakan berfoya-foya dengan menyewa PSK di Tretes dan membeli sejumlah barang berupa jam tangan, hingga korek api berbentuk pistol.

"Untuk rokoknya dijual untuk beli barang-barang itu. Untuk uang Rp 34 juta itu foya-foya di Tretes selama dua hari," katanya.

Namun pengakuannya, korek api berbentuk pistol yang dibelinya tidak dijadikan alat untuk melakukan praktek kejahatan.

"Saya nggak pakai (korek api berbentuk pistol untuk kejahatan), itu buat mainan saja, itu korek api. Kalau untuk uangnya saya pakai di Tretes, dua hari habis. Ya untuk itu (sewa PSK)," tuturnya.

Kini akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Konser Hey Slank di...
Konser Hey Slank di Malang: Gebrakan Social Movements ala HS
Ganesh Institute Berikan...
Ganesh Institute Berikan 3 Catatan untuk Pembangunan Sosial Kota Malang
Lippo Renovasi 1.500...
Lippo Renovasi 1.500 Rumah Desa, Dimulai dari Malang
Festival Kali Brantas,...
Festival Kali Brantas, Ruwatan Ekologis dan Doa untuk Sungai Jadi Event Pamungkas
Festival Kali Brantas,...
Festival Kali Brantas, Petik Tirta Amerta di Titik 0 Sumber Brantas Jadi Pembuka
Nyamar jadi Pengamen,...
Nyamar jadi Pengamen, Polisi di Padang Tangkap Buronan
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved