SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan
Kamis, 15 April 2021 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Utomo bersama kliennya Titi, mengaku telah menemui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 11:30 WIB. "Info dari Dirreskrimsus, akan dilakukan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri," ujar Utomo.
Sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana di sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus ini. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia. Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur
Sebaliknya, Titi melaporkan Andrew Darwis terkait kasus penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang. Namun Subdit Fismondev Dit.Krimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2020 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai tidak cukup alat bukti.
Titi pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pra-peradilan Titi Sumawijaya dan memerintahkan penyidik membuka kembali kasus tersebut untuk dilanjutkan sesuai putusan hakim pra-peradilan pada tanggal 23 Maret 2021.
Sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana di sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus ini. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia. Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur
Sebaliknya, Titi melaporkan Andrew Darwis terkait kasus penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang. Namun Subdit Fismondev Dit.Krimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2020 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai tidak cukup alat bukti.
Titi pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pra-peradilan Titi Sumawijaya dan memerintahkan penyidik membuka kembali kasus tersebut untuk dilanjutkan sesuai putusan hakim pra-peradilan pada tanggal 23 Maret 2021.
(thm)
Lihat Juga :