SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan
Kamis, 15 April 2021 - 19:01 WIB
loading...
Utomo Karim, Kuasa Hukum Titi Sumawijaya memperlihatkan putusan pengadilan yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perkara dugaan pemalsuan sertifikat ruko milik Titi Sumawijaya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Raya No 51, Jakarta Selatam, oleh mafia tanah dan dibalik nama kepada terlapor atas nama Andrew Darwis lalu diagunkan ke bank Rp18 miliar, kembali dilanjutkan.
Hal tersebut berdasarkan putusan Nomor Perkara Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor Andrew Darwis.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor Dicecar 13 Pertanyaan
"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3 dan dilanjutkan hingga pengadilan," ujar Utomo Karim, Kuasa Hukum Titi Sumawijaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).
Berdasarkan putusan Nomor Perkara Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, kata dia, disebutkan, hakim berpendapat bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan olah Termohon sudah mendapatkan atau memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan Terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau pengelapan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasai 372 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pesal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Terlapor.
Hal tersebut berdasarkan putusan Nomor Perkara Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor Andrew Darwis.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor Dicecar 13 Pertanyaan
"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3 dan dilanjutkan hingga pengadilan," ujar Utomo Karim, Kuasa Hukum Titi Sumawijaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).
Berdasarkan putusan Nomor Perkara Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, kata dia, disebutkan, hakim berpendapat bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan olah Termohon sudah mendapatkan atau memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan Terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau pengelapan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasai 372 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pesal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Terlapor.
Lihat Juga :