Dicecar Kubu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Anak Buah Bima Arya soal Kasus RS UMMI

Kamis, 15 April 2021 - 20:11 WIB
loading...
Dicecar Kubu Habib Rizieq,...
Habib Rizieq Shihab melayangkan pertanyaan bertubi-tubi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya, dalam sidang kasus karantina kesehatan di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Alma Wiranta angkat bicara perihal perkara RS UMMI yang dilaporkan ke polisi. Hal itu menyusul dicecarnya Wali Kota Bogor Bima Arya oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukumnya, saat bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

Dalam persidangan itu, Habib Rizieq dan kuasa hukum mencecar Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, terkait pelaporan pelanggaran protokol kesehatan ke Polresta Bogor Kota yang seharusnya telah mendapat pertimbangan oleh ahli hukum Pemerintah Kota Bogor. Semua itu, ditegaskan Alma telah melalui analisis hukum pada 27 November 2020 lalu.



"Kami telah memberikan analisis hukum dalam kasus RS UMMI kepada Satgas Covid-19 pada tanggal 27 November 2020 adalah berupa rekomendasi agar segera melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian terhadap perbuatan pihak RS UMMI yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi, pelanggaran administratif terhadap aturan hukum," kata Alma, dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Adapun pelanggarannya tertuang dalam Pasal 10 Huruf a Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Walikota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan. Sedangkan, pelanggaran pidana merujuk Pasal 93 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.



Alma menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2020 di RS UMMI adalah peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kota Bogor. Menjadi tugas Satgas Covid-19 untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab dalam rangka melindungi warga Kota Bogor.

"Karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif dan pelaporan itu tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," jelasnya.



Di Kota Bogor, lanjut Alma, telah terjadi dua peristiwa pelanggaran hukum atas pemberlakuan PSBB dan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, semua peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan ke persidangan dikarenakan tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur pasal yang dipidanakan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD dan Pemkot Bogor...
DPRD dan Pemkot Bogor Siap Bersinergi Realisasikan Pembangunan 2025-2030
Ketua DPRD Kota Bogor...
Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Tarawih Keliling di Masjid Jami' Al Barokah
Diguyur Hujan Deras,...
Diguyur Hujan Deras, Jalan Mbah Dalem Batu Tulis Bogor Longsor
Wali Kota Bogor Minta...
Wali Kota Bogor Minta Warga Jakarta Waspada Banjir
Begini Suasana di Akmil...
Begini Suasana di Akmil Magelang, Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah
Wamendagri Bima Arya...
Wamendagri Bima Arya Buka Korpri Bestuur Run 10K
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Wujudkan 1.000 Sarjana...
Wujudkan 1.000 Sarjana Pertanian, 98 Mahasiswa USU Raih Beasiswa JHL Foundation
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
Siapa Rae Lil Black?...
Siapa Rae Lil Black? Mantan Bintang Porno Jepang yang Jadi Mualaf setelah Berlibur ke Malaysia
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
3 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
4 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
4 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
4 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
4 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
5 jam yang lalu
Infografis
Jokowi Soal Kasus Rafael...
Jokowi Soal Kasus Rafael Alun dan Eko: Pantas Rakyat Kecewa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved