Amerika Serikat Blacklist Menteri Dalam Negeri Iran
Kamis, 21 Mei 2020 - 05:59 WIB
loading...
A
A
A
Washington juga melarang Rahmani Fazli dan Ali Fallahian, kepala dinas intelijen Iran dari 1989 hingga 1997, bepergian ke AS. Departemen Luar Negeri mengatakan, Fallahian terlibat dalam pembunuhan dan serangan di seluruh dunia.
"Amerika Serikat akan terus meminta pertanggungjawaban pejabat dan institusi Iran yang menindas dan menyalahgunakan rakyat mereka sendiri," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan seperti disitir dari Reuters, Kamis (21/5/2020).
Departemen Keuangan AS akan membekukan semua aset milik orang-orang yang masuk daftar hitam yang ada di AS dan umumnya melarang warga Amerika untuk berurusan dengan mereka.
"Tujuannya - dan rezim - adalah untuk meredam protes damai ini dan menekan hak-hak berkumpul damai dan kebebasan berekspresi dengan biaya berapa pun," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan terpisah.
Ketegangan antara Washington dan Teheran melonjak sejak Presiden AS Donald Trump menarik diri dari perjanjian nuklir Iran pada 2018 dan mulai menerapkan kembali sanksi yang mereda berdasarkan perjanjian itu.
"Amerika Serikat akan terus meminta pertanggungjawaban pejabat dan institusi Iran yang menindas dan menyalahgunakan rakyat mereka sendiri," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan seperti disitir dari Reuters, Kamis (21/5/2020).
Departemen Keuangan AS akan membekukan semua aset milik orang-orang yang masuk daftar hitam yang ada di AS dan umumnya melarang warga Amerika untuk berurusan dengan mereka.
"Tujuannya - dan rezim - adalah untuk meredam protes damai ini dan menekan hak-hak berkumpul damai dan kebebasan berekspresi dengan biaya berapa pun," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan terpisah.
Ketegangan antara Washington dan Teheran melonjak sejak Presiden AS Donald Trump menarik diri dari perjanjian nuklir Iran pada 2018 dan mulai menerapkan kembali sanksi yang mereda berdasarkan perjanjian itu.
(nth)
Lihat Juga :