Masyarakat Diminta Waspada Takjil Berbahan Berbahaya Selama Ramadan

Kamis, 15 April 2021 - 07:47 WIB
loading...
Masyarakat Diminta Waspada...
Pedagang menjajakan takjil di pasar. Masyarakat diminta waspada takjil berbahan berbahaya selama ramadan. Foto: Ilustrasi/Okezone
A A A
MAKASSAR - Masyarakat diminta mewaspadai menu berbuka puasa atau takjil berbahan kimia berbahaya yang dijajakan pedagang selama bulan Ramadan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar , Andi Hadijah Iriani mengatakan, tingkat konsumsi masyarakat terhadap makanan olahan selama Ramadan cenderung meningkat. Makanya perlu dilakukan pengawasan bahan makanan yang diperdagangkan.

Dinkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Makassar pun melakukan peninjauan ke sejumlah pasar, Rabu (14/4/2021). Kegiatan ini untuk memastikan bahan makanan terutama takjil yang dijual tidak mengandung zat berbahaya bagi konsumen.

Ada enam pasar yang menjadi target inspeksi secara bertahap yang diawali di Pasar Terong. Selanjutnya, akan menyasar Pasar Maricayya, Pabaeng-baeng, Sentral, Daya, dan Pasar Toddopuli. Berbagai sampel bahan makanan pun langsung diuji laboratorium di lapangan.

"Produk-produk makanan olahan , yang dikonsumsi oleh banyak orang karena harganya lebih murah. Yang kita khawatirkan itu mengenai kebersihan dan kesehatannya. Sekarang kita melakukan pengetesan terhadap potensi adanya zat-zat berbahaya di dalam makanan yang berbahaya bagi tubuh manusia," ujar Iriani saat ditemui di Pasar Terong.

Baca Juga: Industri Halal, Ramadan, dan Peluang di Tengah Pandemi

Beberapa sampel takjil pun diambil secara acak, semisal cendol, sagu mutiara, hingga agar-agar. Dari hasil uji cepat laboratorium, sejumlah takjil yang diperiksa itu tidak ditemukan zat kimia berbahaya.

"Alhamdulillah, beberapa yang sudah kita uji itu ternyata pedagang sudah mulai memahami. Para pedagang pasar di Kota Makassar sudah lebih memahami masalah kesehatan. Jadi tidak lagi menggunakan zat-zat berbahaya di dalam pengolahan makanannya," paparnya.

Kendati begitu, Iriani meminta agar pedagang tetap menjajakan takjil berbahan alami. Pihaknya akan menindak tegas yang kedapatan menjual makanan-minuman berbahan kimia berbahaya, mulai dari sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana.

"Itu akan kita bina terlebih dulu, lalu kita lacak sumbernya. Di sana kita lihat, apakah dari awal sudah dicampur zat berbahaya, atau memang itu dicampur oleh penjual setelahnya," imbuh dia.

Baca Juga: Soal Keamanan Galon Guna Ulang, Komisi IX Dukung Kebijakan BPOM

Dinkes Kota Makassar pun akan memasifkan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada masyarakat untuk mendorong keamanan pangan. Konsumen pun diharap bisa lebih teliti sebelum membeli takjil.

Sementara Koordinator Pemeriksaan BPOM Makassar, Hamka Hasan mengungkapkan, takjil yang mengandung bahan berbahaya bisa diidentifikasi. Salah satu ciri umum, makanan atau minuman itu memiliki warna yang mencolok.

Jika ada yang ditemukan dengan kondisi demikian, warga direkomendasikan tidak membeli. Selain itu bahan pengawet dalam bahan makanan juga patut diwaspadai.

Baca Juga: Pemkot Palopo Dorong BPOM Mulai Memperketat Pengawasan Makanan

"Takjil yang dikhawatirkan dia menggunakan bahan berbahaya, pewarna yang dilarang atau pengawet yang dilarang, (mengandung) Rhodamin B dan Methanil Yellow. Pengawet yang dilarang itu seperti formalin , boraks itu yang utama yang diuji. Untuk antisipasi ini kita lakukan pengujian on the spot," tutur Hamka.

Selain menu takjil, masyarakat pun diminta teliti sebelum membeli bahan makanan dalam kemasan. Dengan mengecek label, izin edar, dan tanggal kadaluarsanya.

BPOM Makassar dikatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap bahan pangan yang dijajakan. “Kita juga akan turun memantau pedagang takjil ini. Ini ada di Jalan Mappanyukki kita mau pantau. Itu tiap hari Rabu agenda khusus kita di BPOM," jelasnya.

Baca Juga: Laporan Dinkes: 7 Persen Warga Makassar Sudah Divaksin
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik,...
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik, dan Sivitas Akademika Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
Awas! Makanan Berformalin...
Awas! Makanan Berformalin dan Pakai Pewarna Tekstil Ditemukan di Banyumas
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Rekomendasi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 24 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved