Ridwan Kamil Tegaskan Mudik Dilarang, Polisi Diminta Segera Lakukan Penyekatan

Rabu, 14 April 2021 - 18:33 WIB
loading...
Ridwan Kamil Tegaskan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta jajaran kepolisian segera melakukan penyekatan untuk mengantisipasi pemudik. Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan bahwa pemerintah masih melarang mudik lebaran tahun ini.

Namun untuk mengantisipasi adanya pemudik yang tetap ngotot masuk ke berberbagai daerah di Jabar, pihaknya meminta jajaran kepolisian setempat segera melakukan penyekatan jalan.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 untuk menekan potensi penularan COVID-19 .



“Kan saya sudah bilang, tahun 2021 belum tahun diumumkan pandemi berakhir. Jadi kalau lebaran liburnya hanya dua hari, mental kita jangan menggunakan mental sebelum (pandemi) COVID-19 ," kata Kang Emil seusai Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung , Rabu(14/4/2021).

“Dua hari kita langsung kerja lagi, jadi ga ada rebahan-rebahan, liburan yang sifatnya panjang. Itu karena posisi kita tidak dalam kondisi itu," lanjut Kang Emil.

Karenanya, dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual itu, Kang Emil memintajajaran kepolisian segera menyiapkan penyekatan. Bahkan, Kang Emil pun meminta polisi mulai melakukanrazia kendaraan sambil terus menyosialisasikan larangan mudik.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan jauh hari sebelum lebaran tiba. "Saya khawatir, mereka menyiasati tanggal mudik. Pola pikir orang Indonesia yang menyiasati tanggal harus diantisipasi," tegasnya.



Di tempat yang sama, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan 120 titik penyekatan, di mana 11 titik di antaranya berada di wilayah perbatasan DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2711 seconds (0.1#10.140)