Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kasus Swab Test RS UMMI Perkara Politis yang Dipaksakan
Rabu, 14 April 2021 - 14:13 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai kasus perkara tes swab RS Ummi, Kota Bogor, merupakan persoalan politis yang dijadikan bahan untuk menjerat Habib Rizieq Shihab.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai kasus perkara tes swab RS Ummi , Kota Bogor, merupakan persoalan politis yang dijadikan bahan untuk menjerat Habib Rizieq Shihab ke ranah pidana.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq Shihab yang bertindak sebagai pasien di RS Ummi Bogor malah dilaporkan sehingga menyeretnya ke meja hijau merupakan bukti bahwa penegakkan hukum di Indonesia belum memihak pada keadilan.
"Kami menduga ini perkara politis yang dipaksakan hingga Habib Rizieq sebagai pasien terpaksa harus dilaporkan dan ini bentuk kriminalisasi terhadap pasien, rumah sakit dan dokter. Menurut saya ini tidak baik dan tidak positif untuk penegakan hukum," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang di skors, Rabu (14/4/2021).
Penilaian ini lanjut Sugito, didasari oleh adanya keterangan saksi Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir dalam ruang persidangan. Kata Sugito, Bima Arya melalui jajaran Satpol PP dalam kasus ini hanya melaporkan RS Ummi Bogor.
Tapi kenyataannya malah Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas malah terseret dalam persidangan. Baca: Bima Arya: Keberadaan Habib Rizieq di RS Ummi Ganggu Kondusivitas Kota Bogor
"Dari yang disampaikan pihak Bima Arya bahwa dia melalui Satpol PP melaporkannya adalah RS Ummi, bukan Habib Rizieq atau Habib Hanif. Tapi nanti lihat perkembangan karena itu masih akan dilanjutkan," ujarnya.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq Shihab yang bertindak sebagai pasien di RS Ummi Bogor malah dilaporkan sehingga menyeretnya ke meja hijau merupakan bukti bahwa penegakkan hukum di Indonesia belum memihak pada keadilan.
"Kami menduga ini perkara politis yang dipaksakan hingga Habib Rizieq sebagai pasien terpaksa harus dilaporkan dan ini bentuk kriminalisasi terhadap pasien, rumah sakit dan dokter. Menurut saya ini tidak baik dan tidak positif untuk penegakan hukum," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang di skors, Rabu (14/4/2021).
Penilaian ini lanjut Sugito, didasari oleh adanya keterangan saksi Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir dalam ruang persidangan. Kata Sugito, Bima Arya melalui jajaran Satpol PP dalam kasus ini hanya melaporkan RS Ummi Bogor.
Tapi kenyataannya malah Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas malah terseret dalam persidangan. Baca: Bima Arya: Keberadaan Habib Rizieq di RS Ummi Ganggu Kondusivitas Kota Bogor
"Dari yang disampaikan pihak Bima Arya bahwa dia melalui Satpol PP melaporkannya adalah RS Ummi, bukan Habib Rizieq atau Habib Hanif. Tapi nanti lihat perkembangan karena itu masih akan dilanjutkan," ujarnya.
Lihat Juga :